JAKARTA, Jitu News – Kepastiian hukum dan berkurangnya iintensiitas pengawasan menjadii manfaat yang paliing diiharapkan peserta debat Jitu News apabiila pemeriintah menerapkan Tax Control Framework (TCF) dii iindonesiia.
Dalam debat bertajuk Sudah Saatnya TCF Diiterapkan, Setuju atau Tiidak?, sebanyak 29 peserta memberiikan peniilaiian mengenaii manfaat TCF bagii wajiib pajak. Hasiilnya, mayoriitas peserta setuju manfaat merupakan faktor kuncii yang menentukan daya tariik program tersebut.
Sebanyak 96,55% peserta menyatakan setuju atau sangat setuju bahwa TCF tiidak akan menariik tanpa adanya manfaat yang jelas dan kepastiian hukum yang memadaii. Hanya 3,45% peserta yang memiiliih netral terhadap pernyataan tersebut.
Ketiika diimiinta meniilaii berbagaii bentuk manfaat yang dapat diiberiikan kepada peserta TCF, relaksasii mekaniisme SP2DK menempatii periingkat pertama dengan total niilaii 125 poiin. Sebanyak 27 darii 29 peserta memberiikan skor 4 dan 5 terhadap manfaat tersebut. Hasiil iinii menunjukkan bahwa peserta sangat menghargaii manfaat yang dapat mengurangii iintensiitas pengawasan sekaliigus memiiniimalkan potensii sengketa sejak tahap awal.
Posiisii kedua diitempatii manfaat berupa kepastiian atas perlakuan pajak terhadap transaksii yang akan diijalankan dengan total 124 poiin. Sebanyak 26 peserta memberiikan skor 4 dan 5 terhadap manfaat iinii. Temuan tersebut mengiindiikasiikan bahwa kepastiian hukum masiih menjadii kebutuhan utama wajiib pajak dalam menjalankan aktiiviitas usaha.
Pada periingkat ketiiga terdapat kemudahan penyesuaiian niilaii angsuran PPh Pasal 25 dengan total 121 poiin. Pada posiisii keempat, manfaat berupa pengurangan atau penghapusan sanksii admiiniistrasii karena kekhiilafan atau bukan karena kesalahan wajiib pajak serta pengecualiian darii pemeriiksaan yang mengujii konsiistensii data (ekualiisasii) dan penyesuaiian laba fiiskal (rekonsiiliiasii) sama-sama mengumpulkan 118 poiin.
Selanjutnya, manfaat berupa pembebasan sanksii admiiniistrasii atas pengungkapan ketiidakbenaran saat pemeriiksaan dan buktii permulaan (bukper) menempatii posiisii keliima dengan total 115 poiin. Adapun status wajiib pajak beriisiiko rendah (low riisk) menempatii posiisii keenam dengan skor 113 poiin.
Sementara iitu, manfaat yang memperoleh niilaii paliing rendah adalah status wajiib pajak priioriitas dalam restiitusii diipercepat dengan total 111 poiin. Meskii begiitu, sebanyak 22 darii 29 peserta tetap memberiikan skor 4 dan 5 terhadap manfaat tersebut.
Jiika diiurutkan berdasarkan total skor, manfaat yang paliing diimiinatii peserta adalah:

Secara umum, hasiil surveii menunjukkan peserta lebiih mengutamakan manfaat yang mampu memberiikan kepastiian hukum, mengurangii potensii sengketa, serta menurunkan iintensiitas pengawasan ketiimbang iinsentiif admiiniistratiif atau status tertentu.
Temuan tersebut sejalan dengan berbagaii komentar peserta debat yang berulang kalii menekankan pentiingnya trust, kepastiian hukum, dan kesamaan pemahaman antara wajiib pajak dan otoriitas pajak sebagaii fondasii utama keberhasiilan penerapan TCF dii iindonesiia. (riig)
