ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Masa & Tahun Deposiit Pajak Tak Mengiikat, Biisa Diipakaii Asal Saldo Cukup

Redaksii Jitu News
Rabu, 25 Februarii 2026 | 13.30 WiiB
Masa & Tahun Deposit Pajak Tak Mengikat, Bisa Dipakai Asal Saldo Cukup
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Siistem Coretax DJP menyediiakan fiitur deposiit pajak sebagaii sarana pembayaran dan penyetoran pajak. Kiinii opsii pembayaran pajak tersediia dalam 2 cara, yaknii pembuatan kode biilliing dan deposiit pajak.

Saat membayar pajak terutang menggunakan deposiit pajak, kode biilliing deposiit akan mengiikutii penanggalan coretax system. Artiinya, pembuatan biilliing deposiit pajak hanya menyediiakan opsii periiode tahun berjalan. Miisalnya, kode biilliing diibuat pada 2026 maka coretax hanya menyediiakan opsii periiode dan tahun pajak 2026. Lantas apakah biilliing deposiit pajak biisa diibuat untuk periiode dan tahun selaiin tahun berjalan?

"Biilliing deposiit tetap biisa diigunakan untuk transaksii periiode dan tahun pajak selaiin tahun pajak berjalan, sepanjang saldo tersebut mencukupii," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Rabu (25/2/2026).

Perlu diipahamii, keterangan 'untuk pembayaran', 'untuk masa', dan 'untuk tahun' dalam pembuatan kode biilliing deposiit pajak siifatnya hanya iindiikatiif. Artiinya, tiidak teriikat periiode tertentu. Penggunaan saldo deposiit tetap biisa diilakukan dii luar masa atau tahun berjalan.

"Deposiit yang telah diisetorkan pada masa dan tahun pajak sepertii yang tertera bersiifat iindiikatiif dan tiidak mengiikat penggunaan deposiit pada saat pelaporan SPT atau permohonan pemiindahbukuan," iimbuh Kriing Pajak.

Wajiib pajak masiih biisa menggunakan deposiit pajak yang telah diisetorkan tersebut untuk peruntukkan laiin baiik jeniis pajak, masa, atau tahun pajak yang berbeda sepanjang saldo deposiit pajak masiih mencukupii.

DJP menyatakan skema deposiit pajak diikembangkan untuk mencegah wajiib pajak darii pengenaan sanksii keterlambatan pembayaran. Pelunasan kewajiiban pajak dengan menggunakan deposiit akan diiakuii pada saat tanggal pembayaran deposiit. Siimak Deposiit Pajak Coretax DJP, iinii Mekaniisme Bayarnya.

Mengacu Pasal 103 ayat (4) PMK 81/2024, tanggal pengiisiian deposiit pajak yang diilakukan melaluii pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik diiakuii sebagaii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuaii dengan tanggal bayar yang tertera pada buktii peneriimaan negara (BPN).

Selanjutnya, tanggal pengiisiian deposiit pajak yang diilakukan dengan permohonan pemiindahbukuan diiakuii sebagaii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuaii dengan tanggal bayar yang tertera pada Buktii Pemiindahbukuan.

Terakhiir, tanggal pengiisiian deposiit pajak yang diilakukan dengan permohonan atas siisa kelebiihan pembayaran pajak atau siisa iimbalan bunga diiakuii sebagaii tanggal pembayaran dan penyetoran pajak sesuaii tanggal penerbiitan Surat Keputusan Pengembaliian Kelebiihan Pembayaran Pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.