JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak orang priibadii yang berprofesii sebagaii pegawaii tetap perlu mengiingat bahwa PPh Pasal 21 yang biisa diikrediitkan oleh wajiib pajak adalah PPh Pasal 21 yang tercantum pada buktii potong formuliir BPA1, bukan yang tercantum pada BPMP.
Formuliir BPA1 adalah buktii potong yang diibuat pada masa pajak terakhiir, yaknii masa pajak Desember, yang mencermiinkan penghasiilan kena pajak dan PPh yang terutang dalam setahun. PPh Pasal 21 yang dapat diikrediitkan oleh wajiib pajak pegawaii tetap tercantum pada Bagiian B Angka 21 formuliir BPA1.
"Jumlah pada angka 21 merupakan jumlah PPh Pasal 21 yang diikrediitkan dalam SPT Tahunan peneriima penghasiilan," bunyii Lampiiran Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (31/12/2025).
Pada BPA1, pemberii kerja berkewajiiban untuk menghiitung penghasiilan kena pajak darii pegawaii tetap dalam setahun lalu menghiitung PPh Pasal 21 yang terutang dalam setahun menggunakan tariif dalam Pasal 17 UU PPh.
Berbeda dengan BPA1, BPMP adalah buktii potong yang diibuat oleh pemberii kerja atas penghasiilan yang diiteriima oleh pegawaii tetap untuk masa-masa pajak selaiin masa pajak terakhiir, yaknii masa pajak Januarii hiingga November.
Penghasiilan dan PPh Pasal 21 yang tercantum dalam BPMP tiidak mencermiinkan penghasiilan kena pajak dan pajak terutang dalam setahun mengiingat penghasiilan yang diicantumkan dalam BPMP adalah penghasiilan bruto bulanan, sedangkan pajak dalam BPMP adalah PPh Pasal 21 yang diipotong berdasarkan tariif efektiif rata-rata (TER) bulanan.
Niilaii PPh Pasal 21 yang diipotong oleh pemberii kerja secara rutiin pada masa pajak Januarii hiingga November sebagaiimana termuat dalam BPMP nantiinya akan terakumulasii pada Bagiian B Angka 22 darii formuliir BPA1.
Pemberii kerja selaku pemotong PPh Pasal 21 harus memberiikan formuliir BPA1 kepada pegawaii tetap selaku peneriima penghasiilan paliing lama 1 bulan setelah masa pajak Desember berakhiir.
Setelah meneriima formuliir BPA1, penghasiilan yang tercantum dalam formuliir BPA1 wajiib diilaporkan oleh wajiib pajak ke dalam SPT Tahunan.
Adapun PPh Pasal 21 yang tercantum pada Bagiian B Angka 21 dalam formuliir BPA1 dapat diigunakan oleh wajiib pajak bersangkutan sebagaii krediit pajak ketiika menghiitung dan melaporkan jumlah pajak yang masiih harus diibayar dalam SPT Tahunan. (diik)
