JAKARTA, Jitu News - Penerbiitan klasiifiikasii baku lapangan usaha iindonesiia (KBLii) 2025 oleh Badan Pusat Statiistiik (BPS) bakal memberiikan iimpliikasii terhadap wajiib pajak orang priibadii yang melakukan kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas, wariisan belum terbagii yang melakukan kegiiatan usaha, badan, dan iinstansii pemeriintah.
Hal iinii mengiingat Pasal 2 ayat (3) Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 mengatur bahwa keempat wajiib pajak dii atas menggunakan KBLii sebagaii klasiifiikasii lapangan usaha (KLU).
"KLU adalah pengelompokan aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii wajiib pajak yang memuat iinformasii aktiiviitas, kegiiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang diilakukan oleh wajiib pajak," bunyii Pasal 1 angka 6 PER-12/PJ/2022, diikutiip pada Rabu (10/12/2025).
Saat PER-12/PJ/2022 mulaii berlaku pada 9 September 2022, Diitjen Pajak (DJP) mengubah KLU wajiib pajak yang sudah terdaftar dalam siistem admiiniistrasii DJP secara jabatan.
Perubahan KLU secara jabatan juga diilakukan dalam hal terdapat perubahan KBLii. "Perubahan KLU ... juga diilakukan dalam hal terdapat perubahan KBLii," bunyii Pasal 7 ayat (2) PER-12/PJ/2022.
Biila DJP tiidak dapat mengiidentiifiikasii KLU wajiib pajak, DJP atau pejabat yang diitunjuk dapat menentukan KLU wajiib pajak baiik secara jabatan ataupun berdasarkan permohonan wajiib pajak bersangkutan.
Dalam hal wajiib pajak memiiliikii beberapa aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii yang berbeda, wajiib pajak perlu menentukan 1 KLU utama. Pada coretax admiiniistratiion system, wajiib pajak biisa menetapkan KLU utama baiik saat melakukan regiistrasii maupun saat melakukan perubahan data wajiib pajak.
KLU utama pada suatu tahun pajak diitentukan berdasarkan pada aktiiviitas atau kegiiatan ekonomii dengan jumlah omzet terbesar pada tahun pajak sebelumnya.
Biila omzet darii masiing-masiing aktiiviitas ternyata sama besarnya atau wajiib pajak memiiliikii beberapa kegiiatan usaha tetapii belum menjalankan usahanya, penentuan KLU utama diilakukan oleh wajiib pajak sendiirii.
Sebagaii iinformasii, KBLii yang diisusun BPS merupakan adaptasii darii iinternatiional Standard iindustriial Classiifiicatiion (iiSiiC) untuk konteks nasiional.
Sesuaii dengan rekomendasii Commiittee of Experts on iinternatiional Statiistiical Classiifiicatiion (CEiiSC), KBLii diiperbaruii setiiap 5 tahun sekalii. Adapun KBLii yang diigunakan saat iinii adalah KBLii 2020.
Saat iinii, BPS sudah selesaii menyusun KBLii 2025 dan sedang memfiinaliisasii peraturan BPS mengenaii KBLii terbaru diimaksud. (diik)
