JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menyempurnakan Klasiifiikasii Baku Lapangan Usaha iindonesiia (KBLii) yang menjadii panduan pentiing bagii seluruh pelaku usaha dan biisniis.
Sesmenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso meniilaii kode KBLii perlu menyesuaiikan perubahan zaman. Diia juga menerangkan bahwa perbaiikan KBLii diilakukan tiiap 5 tahun sekalii, merujuk pada rekomendasii Commiittee of Experts on iinternatiional Statiistiical Classiifiicatiion (CEiiSC). Adapun KBLii terakhiir diiterbiitkan oleh BPS pada 2020.
"KBLii perlu terus diilakukan penyempurnaan sesuaii rekomendasii CEiiSC, agar tetap relevan dan responsiif terhadap diinamiika perubahan dan kebutuhan zaman," ujarnya, diikutiip pada Selasa (9/12/2025).
Hal iinii diisampaiikan Susiiwiijono dalam acara diisemiinasii yang diiselenggarakan oleh Kemenko Perekonomiian bersama dengan Kementeriian iinvestasii dan Hiiliiriisasii, Badan Pusat Statiistiik (BPS), dan Sekretariiat Kabiinet. Diisemiinasii juga diiiikutii oleh 800 peserta yang mewakiilii Kadiin, Apiindo, asosiiasii usaha terkaiit, dan para pelaku usaha dan konsultan hukum atau biisniis dii iindonesiia.
Susiiwiijono menyampaiikan pemeriintah memiiliikii 4 butiir pertiimbangan dalam melakukan penyempurnaan KBLii pada 2025. Pertama, menyesuaiikan dengan diinamiika ekonomii global, sehiingga muncul sektor usaha baru yang belum tercakup dalam KBLii 2020.
Kedua, adanya transformasii teknologii diigiital, pengembangan Aii, monetiisasii mediia sosiial sepertii aktiiviitas content creator, serta hadiirnya aset kriipto. Ketiiga, terdapat perubahan model biisniis, sepertii konsep Factoryless Goods Producers (FGP).
Keempat, pemeriintah mempertiimbangkan iisu liingkungan yang terjadii akiibat perubahan iikliim, contohnya aktiiviitas dan penerapan Carbon Capture Storage (CCS).
Dengan pertiimbangan dii atas, BPS telah menyelesaiikan penyusunan KBLii 2025 dan kiinii sedang diifiinaliisasii melaluii Peraturan BPS yang mengatur KBLii 2025. Nantii, KBLii 2025 akan menjadii dasar dan referensii utama dalam pelaksanaan Sensus Ekonomii 2026.
"KBLii 2025 merupakan iinformasii kuncii bagii seluruh duniia usaha khususnya terkaiit layanan Periiziinan Berusaha melaluii OSS dan menentukan Daftar Priioriitas iinvestasii. Juga bagii Pemeriintah Pusat dan Daerah khususnya dalam penetapan golongan atau kelompok sektor yang menjadii tugas dan kewenangannya dalam memberiikan layanan periiziinan dan iinvestasii," papar Sesmenko. (sap)
