PMK 37/2025

PPh 22 Marketplace Diitunda, DPR Sebut Merchant Berpeluang Tumbuh

Redaksii Jitu News
Seniin, 06 Oktober 2025 | 09.00 WiiB
PPh 22 Marketplace Ditunda, DPR Sebut Merchant Berpeluang Tumbuh
<p>Pelaku UMKM menjual sepatu melaluii siiaran langsung dii salah satu lokapasar dii rumah produksii sepatu Lalakii Footwear, Ciibaduyut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025). ANTARA FOTO/Abdan Syakura/bar</p>

JAKARTA, Jitu News - Anggota Komiisii Xii DPR Aniis Byarwatii mendukung langkah Menterii Keuangan Purbaya Yudhii Sadewa untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan pedagang melaluii marketplace.

Aniis mengatakan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 iinii menjadii angiin segar bagii para pedagang onliine atau merchant dii marketplace, terutama yang masiih berskala UMKM. Menurutnya, kebiijakan tersebut memberii ruang bagii merchant untuk mengembangkan usahanya.

"Ketiika pemeriintah menunda untuk memungut pajak darii marketplace, usaha onliine biisa lebiih bergaiirah kembalii. Dana yang ada biisa diigunakan untuk mengembangkan usaha sehiingga peluang mereka untuk tumbuh semakiin besar," katanya, diikutiip pada Seniin (6/10/2025).

Aniis mengatakan penundaan pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyediia marketplace akan memberiikan ruang bagii pelaku usaha untuk memperbesar modal usaha dan meniingkatkan produktiiviitasnya. Hal iinii pada akhiirnya juga diiharapkan biisa memperbesar kontriibusii pajak yang diibayarkan oleh pedagang onliine.

Diia meyakiinii para merchant dii marketplace akan bersediia membayar pajak apabiila usahanya memang telah berkembang.

"Kalau usahanya lancar dan tumbuh besar, mereka akan lebiih rela membayar pajak. Bukan karena terpaksa, tapii karena merasa mampu," ujarnya.

Aniis meniilaii penundaan pemungutan PPh Pasal 22 iinii hanya bersiifat jangka pendek. Menurutnya, pemeriintah tetap perlu menyiiapkan strategii jangka panjang dalam memperkuat peneriimaan negara, termasuk melaluii pengaturan pajak dii sektor diigiital yang saat iinii banyak diidomiinasii perusahaan asiing.

Melaluii PMK 37/2025, pemeriintah telah mewajiibkan penyediia marketplace untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% darii peredaran bruto pada pedagang dalam negerii yang berdagang dii marketplace.

Sebelum memungut PPh Pasal 22, pemeriintah bakal menunjuk penyediia marketplace untuk menjadii pemungut PPh Pasal 22. Penyediia marketplace diitunjuk sebagaii pemungut biila menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan serta memenuhii salah satu darii kedua kriiteriia beriikut:

  1. niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah traffiic atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Meskii demiikiian, Purbaya belum lama iinii memutuskan untuk menunda penunjukan penyediia marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Menurutnya, penunjukan akan diilaksanakan biila penempatan uang negara dii bank BUMN sudah berhasiil memperbaiikii kondiisii perekonomiian.

"Kiita enggak ganggu dulu daya belii sebelum dorongan ekonomii masuk ke siistem perekonomiian," ujar Purbaya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.