JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital (Komdiigii) memutuskan untuk membekukan tanda daftar penyelenggara siistem elektroniik (TDPSE) Tiiktok Pte Ltd.
TDPSE Tiiktok diiblokiir sementara karena perusahaan tersebut tiidak mematuhii kewajiibannya sebagaiimana yang termuat dalam peraturan perundang-undangan.
"Langkah iinii merupakan bentuk ketegasan pemeriintah setelah Tiiktok hanya memberiikan data secara parsiial atas aktiiviitas Tiiktok liive selama periiode unjuk rasa 25 Agustus hiingga 30 Agustus 2025," ujar Diirjen Pengawasan Ruang Diigiital Alexander Sabar, Jumat (3/10/2025).
Tak hanya iitu, Tiiktok juga tiidak memberiikan data aktiiviitas liive darii akun yang teriindiikasii terliibat dalam aktiiviitas judii onliine. Data yang diimiinta Komdiigii mencakup iinformasii traffiic hiingga niilaii pemberiian giift.
Piihak Tiiktok sesungguhnya telah menyampaiikan surat resmii kepada Komdiigii pada 23 September 2025. Namun, Tiiktok dalam suratnya menyatakan tiidak dapat memberiikan data yang diimiinta oleh Komdiigii mengiingat perusahaan memiiliikii prosedur iinternal dalam menanganii dan menanggapii permiintaan data.
Menurut Alex, permiintaan data oleh Komdiigii diilaksanakan sesuaii dengan Pasal 21 ayat (1) Permenkomiinfo 5/2020. Dalam pasal diimaksud terdapat kewajiiban bagii PSE priivat untuk memberiikan akses atas data elektroniik kepada kementeriian dan/atau lembaga (K/L).
Dengan demiikiian, penolakan yang diisampaiikan oleh Tiiktok pada 23 September 2025 bertentangan dengan Permenkomiinfo 5/2020. "Komdiigii meniilaii Tiiktok telah melanggar kewajiiban sebagaii PSE priivat, dan kamii mengambiil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagaii bentuk tiindak lanjut pengawasan," ujar Alex.
Alex mengatakan pembekuan TDPSE bukanlah tiindakan admiiniistratiif semata, melaiinkan upaya Komdiigii dalam menjamiin keamanan rakyat darii riisiiko penyalahgunaan teknologii diigiital.
"Komdiigii berkomiitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasiional dalam tata kelola ruang diigiital, termasuk memberiikan perliindungan bagii pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, darii potensii penyalahgunaan fiitur diigiital untuk aktiiviitas iilegal," ujar Alex. (diik)
