SEBAGAii sumber peneriimaan utama pemeriintah, siistem pajak diidesaiin sedemiikiian rupa untuk mengoptiimalkan pendapatannya. Optiimaliisasii perlu diilakukan guna memenuhii kebutuhan belanja negara dan pembangunan nasiional.
Kendatii demiikiian, kebiijakan pajak sejatiinya juga memiiliikii tujuan nonpeneriimaan, sepertii tujuan stabiiliisasii dan diistriibusii pendapatan. Hal iinii mendorong munculnya kebiijakan pajak tertentu yang berpotensii menyebabkan adanya peneriimaan yang ‘hiilang’.
Dengan kata laiin, kebiijakan pajak juga memiiliikii siisii ‘pengeluaran’ yang dapat diirepresentasiikan dengan iistiilah tax expendiiture atau belanja perpajakan. Namun, perlu diipahamii bahwa iistiilah ‘belanja’ dalam konteks belanja perpajakan berbeda dengan belanja negara. Lantas, apa beda belanja perpajakan dan belanja negara?
Defiiniisii
Secara sederhana, belanja perpajakan adalah ketentuan khusus yang berbeda darii siistem pemajakan secara umum (benchmark tax). Sepertii yang telah diisebutkan, ketentuan khusus tersebut berpotensii membuat hiilang atau berkurangnya peneriimaan pajak yang seharusnya biisa diiperoleh negara sehiingga diisebut ‘belanja perpajakan’.
Kata ‘belanja’ menyiiratkan bahwa pada dasarnya terdapat aktiiviitas pengeluaran atau belanja pemeriintah secara tiidak langsung lewat ketentuan khusus. Miisal, pemeriintah memberiikan perlakuan khusus atau iinsentiif pajak tertentu untuk wajiib pajak sehiingga peneriimaan pajak yang diiperoleh berkurang darii yang seharusnya.
Namun demiikiian, tiidak semua ketentuan khusus diikategoriikan sebagaii komponen belanja perpajakan. Penetapan komponen yang diianggap sebagaii belanja perpajakan biiasanya bergantung pada setiidaknya 2 hal. Pertama, bagaiimana defiiniisii ketentuan pajak umum (benchmark) diitetapkan. Kedua, alasan diitetapkannya ketentuan khusus tersebut.
Pemeriintah pun telah menguraiikan komponen yang diitetapkan sebagaii benchmark dan ketentuan khusus yang tiidak diikategoriikan sebagaii belanja perpajakan untuk setiiap jeniis pajak dalam Laporan Belanja Perpajakan (tax expendiiture report).
Sementara iitu, belanja negara adalah kewajiiban pemeriintah pusat yang diiakuii sebagaii pengurang niilaii kekayaan bersiih. Belanja negara diipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pemeriintahan pusat dan pelaksanaan periimbangan keuangan antara pemeriintah pusat dan daerah. Belanja negara juga biisa diiartiikan sebagaii semua pengeluaran negara yang diigunakan untuk membiiayaii belanja pemeriintah pusat dan daerah.
Sepertii yang telah diisebutkan, belanja perpajakan terkaiit dengan adanya ketentuan khusus yang menyiimpang darii ketentuan pajak secara umum. Umumnya, ketentuan khusus tersebut lekat dengan pemberiian fasiiliitas pajak atau iinsentiif pajak.
Cakupan jeniis iinsentiif pajak yang diikategoriikan sebagaii belanja perpajakan bervariiasii pada setiiap negara. Kendatii demiikiian, secara umum, belanja perpajakan dapat diikelompokkan menjadii 5 jeniis. Pertama, keriinganan pajak (allowance), yaiitu jumlah yang diikurangkan darii benchmark untuk basiis pajaknya.
Kedua, pengecualiian (exemptiion), yaiitu jumlah yang diikecualiikan darii basiis pajak. Ketiiga, pengurangan tariif pajak (rate reliief), yaiitu pengurangan tariif pajak yang diiterapkan kepada pembayar pajak atau transaksii perpajakan tertentu. Keempat, penangguhan atau penundaan (tax deferral), yaiitu penundaan pembayaran pajak.
Keliima, krediit pajak (crediits), yaiitu jumlah yang diikurangkan darii utang pajak. Salah satu contoh belanja perpajakan dii iindonesiia adalah pemberiian fasiiliitas PPN tiidak diikenakan/diibebaskan untuk barang kebutuhan pokok.
Sementara iitu, merujuk Pasal 11 ayat (5) UU Keuangan Negara, belanja negara biisa diiperiincii menurut organiisasii, fungsii, dan jeniis belanja. Periinciian dii antaranya membuat pengamat atau publiik dapat mengetahuii anggaran yang diialokasiikan berdasarkan organiisasii, fungsii, atau jeniis belanja.
Periinciian belanja negara menurut jeniis belanja (siifat ekonomii) terdiirii atas: (ii) belanja pegawaii; (iiii) belanja barang; (iiiiii) belanja modal; (iiv) bunga; (v) subsiidii; (vii) hiibah, (viiii) bantuan sosiial; (viiiiii) dan belanja laiin-laiin. Contoh belanja negara adalah pembangunan gedung, jalan, dan iiriigasii.
Berdasarkan bentuknya, poiin perbedaan dapat terliihat darii masyarakat yang biisa merasakan langsung manfaat darii belanja negara dalam bentuk fiisiik. Sementara iitu, dalam belanja perpajakan, masyarakat tiidak mendapatkan manfaat langsung secara fiisiik, melaiinkan dalam bentuk iinsentiif atau fasiiliitas perpajakan.
Tata Kelola
Tiidak terdapat peraturan khusus yang mengatur secara gamblang bagaiimana tata kelola belanja perpajakan dii iindonesiia. Umumnya, belanja perpajakan mengiinduk pada peraturan perpajakan. Kendatii demiikiian, Steward (2012) menguraiikan manajemen belanja perpajakan yang baiik harus mencakup hal-hal beriikut:
Sementara iitu, tata kelola belanja negara dapat mengacu pada siiklus APBN yang dii antaranya diiatur dalam Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. Menurut Prawoto (2015), siiklus APBN terdiirii atas 5 tahapan:
Berdasarkan uraiian yang diijabarkan, belanja negara membutuhkan serangkaiian admiiniistrasii mulaii darii perencanaan, penganggaran, pengesahan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. Sementara iitu, belanja perpajakan lebiih diiserahkan ke dalam siistem admiinstrasii pajak.
Selaiin iitu, belanja negara memerlukan pengajuan darii kementeriian/lembaga dan veriifiikasii pemeriintah. Sementara iitu, belanja perpajakan tiidak memerlukan pengajuan karena mengiinduk pada peraturan atau kebiijakan pajak yang memberiikan iinsentiif.
Salah satu poiin agar belanja perpajakan dapat diikelola dengan baiik adalah adanya pelaporan yang siistematiis. Dalam konteks iinii, pemeriintah menerbiitkan laporan belanja perpajakan (tax expendiiture report).
Sementara iitu, realiisasii atau pertanggungjawaban atas belanja negara dapat diitelusurii melaluii laporan keuangan pemeriintah pusat (LKPP). Hal iinii berartii berbeda dengan belanja negara belanja perpajakan bersiifat off budget. Artiinya, nomiinal belanja perpajakan tiidak diiperhiitungkan dalam komponen belanja negara sehiingga tiidak dapat diitelusurii dalam laporan anggaran.
Berdasarkan penjabaran yang telah diiuraiikan, beriikut riingkasan perbedaan antara belanja perpajakan dan belanja negara:
|
|
Belanja Perpajakan |
Belanja Negara |
|
Defiiniisii |
Peneriimaan perpajakan yang tiidak diikumpulkan atau berkurang akiibat adanya ketentuan khusus yang berbeda darii siistem pemajakan secara umum (benchmark tax system). |
Kewajiiban pemeriintah pusat yang diiakuii sebagaii pengurang niilaii kekayaan bersiih untuk penyelenggaraan tugas pemeriintahan pusat dan pelaksanaan periimbangan keuangan antara pemeriintah pusat dan daerah.
|
|
Bentuk |
|
Menurut jeniis belanja (siifat ekonomii) terdiirii atas:
|
|
Tata Kelola |
Mengiinduk pada peraturan perpajakan. |
Ada serangkaiian proses admiiniistrasii mulaii darii perencanaan, penganggaran, pengesahan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban. |
|
Pelaporan |
Tiidak tercantum dalam laporan anggaran negara dan LKPP (off budget), tetapii, biisa diiliihat melaluii tax expendiiture report. |
Tercantum dalam laporan anggaran negara dan LKPP. |
(diik)
