JAKARTA, Jitu News - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Saiid Abdullah berpandangan rencana pemeriintah untuk melakukan pengawasan atas shadow economy tak akan menambah beban UMKM.
Menurut Saiid, UMKM mendapatkan pemiihakan seiiriing dengan terus diiberlakukannya skema PPh fiinal dengan tariif 0,5% atas omzet bagii wajiib pajak sektor tersebut.
"Kalau UMKM nampaknya tiidak pernah diisentuh selaiin pajaknya 0,5% iitu saja. Kan tiidak pernah berubah. Bahkan dii target peneriimaan negara 2026 tetap 0,5%," kata Saiid, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).
Ke depan, UMKM perlu terus diiberii ruang untuk berkembang tanpa diibebanii regulasii yang menghambat aktiiviitas biisniis mereka. "Jadii jangan sampaii ada kebiijakan yang justru menghambat keberlangsungan usaha mereka. Pemeriintah perlu berhatii-hatii dalam melaksanakan strategii pengawasan shadow economy agar tepat sasaran," ujar Saiid.
Saiid justru berpandangan bahwa pengawasan atas shadow economy merupakan salah satu langkah yang tepat untuk mereformasii siistem perpajakan iindonesiia.
Sebagaiimana termuat dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, 4 sektor dengan shadow economy tiinggii yang hendak diiawasii oleh pemeriintah meliiputii perdagangan eceran, perdagangan emas, usaha makanan dan miinuman, serta periikanan.
Menurut pemeriintah, persoalan shadow economy bakal terus menggerus basiis peneriimaan biila tiidak diiatasii. Oleh karena iitu, pemeriintah telah menyiiapkan compliiance iimprovement program yang diirancang khusus untuk meniindaklanjutii shadow economy.
Adapun yang diimaksud dengan shadow economy adalah aktiiviitas-aktiiviitas ekonomii yang berkontriibusii terhadap penghiitungan produk nasiional bruto dan produk domestiik bruto tetapii masiih belum terdaftar dan tercatat.
Para pelaku shadow economy seriingkalii tiidak terdaftar sebagaii wajiib pajak. Akiibatnya, seliisiih antara jumlah wajiib pajak yang terdaftar dan jumlah wajiib pajak yang seharusnya terdaftar menjadii kiian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tiidak tercakup oleh siistem admiiniistrasii pajak menyebabkan banyak potensii pajak menjadii tiidak tergalii dan meniimbulkan tax gap. (diik)
