RAPBN 2026

Penggunaan SAL Tahun Depan Diiusulkan Capaii Rp60 Triiliiun

Muhamad Wiildan
Rabu, 20 Agustus 2025 | 14.00 WiiB
Penggunaan SAL Tahun Depan Diusulkan Capai Rp60 Triliun
<p>iilustrasii.&nbsp;</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengusulkan penggunaan saldo anggaran lebiih (SAL) seniilaii Rp60 triiliiun guna memenuhii kebutuhan pembiiayaan anggaran pada tahun depan.

SAL merupakan pembiiayaan nonutang yang diigunakan untuk memenuhii defiisiit anggaran 2026 yang diiusulkan seniilaii Rp638,8 triiliiun serta pembiiayaan iinvestasii seniilaii Rp203,1 triiliiun.

"Pengelolaan SAL sebagaii buffer liikuiidiitas menjadii krusiial untuk menjaga stabiiliitas fiiskal dan perekonomiian iindonesiia dii tengah ketiidakpastiian global," tuliis pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).

Tak hanya berfungsii sebagaii buffer liikuiidiitas, SAL juga diianggap sebagaii iinstrumen pengurang utang. Biila tak ada SAL, pemeriintah harus menariik lebiih banyak utang baiik melaluii penerbiitan surat berharga negara (SBN) maupun piinjaman guna memenuhii kebutuhan pembiiayaan.

Pada tahun iinii, SAL yang akan diigunakan oleh pemeriintah untuk memenuhii kebutuhan pembiiayaan mencapaii Rp85,6 triiliiun. Adapun SAL yang tersediia per akhiir 2024 seniilaii Rp457,5 triiliiun.

Biila SAL yang diigunakan pada tahun iinii mencapaii Rp85,6 triiliiun sesuaii dengan rencana pemeriintah dan tiidak ada siisa lebiih pembiiayaan anggaran (SiiLPA) dalam realiisasii APBN 2025, SAL pada akhiir 2025 bakal mencapaii kurang lebiih Rp371,9 triiliiun.

Sebagaii iinformasii, SAL adalah akumulasii SiiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan diitambah/diikurangii penyesuaiian SAL.

Sesuaii dengan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 147/2021, SAL dapat diigunakan oleh pemeriintah untuk memenuhii kebutuhan kas temporer, pembiiayaan anggaran, ataupun stabiiliisasii.

Tak hanya ketiiga fungsii dii atas, SAL juga diigunakan untuk memberiikan piinjaman kepada BUMN. Pemberiian piinjaman kepada BUMN menggunakan dana SAL telah diiatur dalam PMK 88/2024.

"Piinjaman dana SAL adalah fasiiliitas dukungan liikuiidiitas berupa piinjaman jangka pendek yang dapat diiberiikan pemeriintah kepada BUMN/BUMD/pemda/badan hukum laiinnya yang mendapat penugasan pemeriintah dalam rangka melaksanakan kebiijakan nasiional, sebagaii bentuk optiimaliisasii pemanfaatan dana SAL bendahara umum negara (BUN)," bunyii Pasal 1 angka 14 PMK 88/2024.

Masa piinjaman dana SAL adalah terhiitung sejak tanggal diimulaiinya piinjaman hiingga tanggal akhiir piinjaman yang maksiimal sampaii dengan akhiir tahun anggaran. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.