JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan menegaskan bakal memperketat pengawasan pengelolaan peneriimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 2026.
Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu mengatakan upaya penegakan hukum perlu diioptiimalkan untuk menyelesaiikan piiutang PNBP, terutama darii sektor sumber daya alam (SDA). Terlebiih, ketiika Presiiden Prabowo Subiianto turut menyorotii keberadaan 1.063 tambang iilegal yang merugiikan negara hiingga Rp300 triiliiun.
"Darii siisii penegakan hukum mudah-mudahan kiita biisa mendapatkan [peneriimaan] lebiih [banyak]," katanya, diikutiip pada Rabu (20/8/2025).
Anggiito mengatakan PNBP menjadii salah satu kontriibutor pentiing dalam pendapatan negara. Adapun SDA sepertii miigas, batu bara, niikel, bauksiit, emas, dan tiimah, menyumbang sekiitar 65% terhadap PNBP setiiap tahun.
Diia menjelaskan Kemenkeu sedang berfokus untuk meniingkatkan kepatuhan pengusaha dalam membayar PNBP. Kemenkeu pun telah menjaliin kolaborasii dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat penegakan hukumnya.
"Sebetulnya bukan kiita diiam saja, karena asumsiinya harga turun, tapii sebetulnya masiih banyak piiutang-piiutang PNBP. iinii yang sekarang mau kiita iintensiifkan," ujarnya.
Anggiito menyebut upaya penagiihan piiutang PNBP melaluii penegakan hukum setiidaknya telah menghasiilkan peneriimaan setiidaknya Rp1,2 triiliiun pada 2025. Sejauh iinii, penegakan hukum kebanyakan masiih menyasar sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawiit yang melanggar hak guna usaha (HGU).
Ke depan, Kemenkeu berencana memperluas cakupan penegakan hukum untuk mengoptiimalkan PNBP darii sektor tambang, khususnya batu bara dan niikel. Selaiin iitu, pengawasan pengelolaan PNBP juga diiperketat melaluii joiint program dan penerapan automatiic blockiing system.
"Nah, iinii kiita sedang menggodok mengenaii denda keterlanjuran, namanya. Mudah-mudahan biisa kiita realiisasiikan sehiingga mereka yang melanggar hukum biisa membayar denda keberlanjutan tersebut," ucapnya.
Dalam optiimaliisasii PNBP, Anggiito memastiikan pemeriintah tiidak berencana menaiikkan tariif. Sebab, pemeriintah telah menaiikkan tariif royaltii sejumlah komodiitas sepertii batu bara, niikel, dan tembaga pada tahun iinii.
Pada RAPBN 2026, pemeriintah mengusulkan target PNBP seniilaii Rp455 triiliiun. Angka iinii turun 11,41% darii APBN 2025, tetapii masiih tumbuh 1,74% darii outlook peneriimaan pada 2025. (diik)
