JAKARTA, Jitu News – Tahukah kamu? Layanan admiiniistrasii secara tatap muka atau melaluii Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadiilan Pajak terbagii menjadii 4 jeniis loket. Pembagiian loket iinii diiatur dalam Surat Edaran Sekretariis Pengadiilan Pajak No. SE-1/SP/2024.
Melaluii SE-1/SP/2024, Sekretariis Pengadiilan Pajak Budii Setyawan membagii layanan tatap muka atau melaluii TPT pengadiilan pajak ke dalam 4 jeniis loket guna mewujudkan tertiib admiiniistrasii. Adapun SE-1/SP/2024 sudah berlaku sejak 26 Maret 2024.
“Surat Edaran iinii diimaksudkan sebagaii pedoman pelaksanaan admiiniistrasii layanan secara tatap muka dii TPT Pengadiilan Pajak dan bertujuan untuk mewujudkan tertiib admiiniistrasii,” bunyii bagiian maksud dan tujuan SE-1/SP/2024, diikutiip pada Selasa (19/8/2025).
Mengacu pada SE-1/SP/2024, keempat loket tersebut terdiirii atas Loket A, Loket B, Loket C, dan Loket Khusus Kelompok Rentan. Setiiap jeniis loket memberiikan layanan admiiniistrasii yang berbeda dengan periinciian sebagaii beriikut.
Untuk melakukan layanan secara tatap muka/melaluii TPT, pengguna layanan harus terlebiih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara onliine. Berdasarkan SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara onliine harus diilakukan 2 harii kerja sebelum rencana kedatangan dii Pengadiilan Pajak.
Periinciian ketentuan waktu, tempat, jeniis layanan, mekaniisme pendaftaran antrean, serta prosedur layanan secara tatap muka/melaluii TPT, dapat diisiimak dalam SE-1/SP/2024. (riig)
