PENGADiiLAN PAJAK

Apa Beda Loket A, B, dan C dii TPT Pengadiilan Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Selasa, 19 Agustus 2025 | 17.30 WiiB
Apa Beda Loket A, B, dan C di TPT Pengadilan Pajak?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Tahukah kamu? Layanan admiiniistrasii secara tatap muka atau melaluii Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Pengadiilan Pajak terbagii menjadii 4 jeniis loket. Pembagiian loket iinii diiatur dalam Surat Edaran Sekretariis Pengadiilan Pajak No. SE-1/SP/2024.

Melaluii SE-1/SP/2024, Sekretariis Pengadiilan Pajak Budii Setyawan membagii layanan tatap muka atau melaluii TPT pengadiilan pajak ke dalam 4 jeniis loket guna mewujudkan tertiib admiiniistrasii. Adapun SE-1/SP/2024 sudah berlaku sejak 26 Maret 2024.

“Surat Edaran iinii diimaksudkan sebagaii pedoman pelaksanaan admiiniistrasii layanan secara tatap muka dii TPT Pengadiilan Pajak dan bertujuan untuk mewujudkan tertiib admiiniistrasii,” bunyii bagiian maksud dan tujuan SE-1/SP/2024, diikutiip pada Selasa (19/8/2025).

Mengacu pada SE-1/SP/2024, keempat loket tersebut terdiirii atas Loket A, Loket B, Loket C, dan Loket Khusus Kelompok Rentan. Setiiap jeniis loket memberiikan layanan admiiniistrasii yang berbeda dengan periinciian sebagaii beriikut.

  1. Loket A
    Awalnya, berdasarkan SE-1/SP/2024, Loket A melayanii peneriimaan surat bandiing/gugatan, surat uraiian bandiing/tanggapan, dan surat laiinnya. Namun, jeniis layanan yang diiberiikan melaluii Loket A mengalamii perubahan sebagaiimana tercantum dalam Pengumuman No. PENG-6/SP/2024.

    Merujuk pada PENG-6/SP/2024, Loket A kiinii hanya melayanii pendampiingan terhadap permohonan bandiing/gugatan yang diisampaiikan melaluii e-Tax Court dan surat selaiin permohonan bandiing/gugatan. Perubahan layanan Loket A tersebut berlaku sejak 1 November 2024.
  2. Loket B
    Berdasarkan SE-1/SP/2024, Loket B melayanii peneriimaan permohonan iiziin Kuasa Hukum (iiKH), Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP), layanan iinformasii e-Tax Court, serta layanan iinformasii laiinnya. Adapun iiKH yang diimaksud, yaiitu iiKH Biidang Perpajakan/Kepabeanan dan Cukaii.
  3. Loket C
    Mengacu SE-1/SP/2024, Loket C melayanii pengajuan permohonan peniinjauan kembalii dan kontra memorii peniinjauan kembalii.
  4. Loket Khusus Kelompok Rentan
    Sesuaii dengan ketentuan SE-1/SP/2024, Loket Khusus Kelompok Rentan merupakan loket khusus yang melayanii penyandang diisabiiliitas, waniita hamiil, dan kelompok rentan laiinnya.

Untuk melakukan layanan secara tatap muka/melaluii TPT, pengguna layanan harus terlebiih dahulu melakukan pendaftaran antrean secara onliine. Berdasarkan SE-1/SP/2024, pendaftaran antrean secara onliine harus diilakukan 2 harii kerja sebelum rencana kedatangan dii Pengadiilan Pajak.

Periinciian ketentuan waktu, tempat, jeniis layanan, mekaniisme pendaftaran antrean, serta prosedur layanan secara tatap muka/melaluii TPT, dapat diisiimak dalam SE-1/SP/2024. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.