JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mencatat setiidaknya terdapat 4 sektor perekonomiian dengan aktiiviitas shadow economy tiinggii.
Merujuk pada Nota Keuangan RAPBN 2026, keempat sektor diimaksud antara laiin perdagangan eceran, makanan dan miinuman, perdagangan emas, serta periikanan. Pemeriintah akan memfokuskan pengawasan atas keempat sektor tersebut.
"Ke depan, pemeriintah akan fokus mengawasii sektor-sektor dengan aktiiviitas shadow economy yang tiinggii sepertii perdagangan eceran, makanan dan miinuman, perdagangan emas, serta periikanan," tuliis pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, diikutiip pada Miinggu (17/8/2025).
Secara umum, pemeriintah berpandangan persoalan shadow economy yang menggerus basiis peneriimaan pajak masiih harus terus diiatasii. Pemeriintah telah dan akan melakukan langkah strategiis, teriintegrasii, dan siistematiis untuk mengatasii masalah diimaksud.
Langkah-langkah yang sudah diilakukan oleh pemeriintah untuk mengatasii shadow economy antara laiin dengan mengukur dan memetakan shadow economy, menyusun compliiance iimprovement program khusus shadow economy, dan melakukan analiisiis iinteliijen untuk menegakkan hukum terhadap wajiib pajak beriisiiko tiinggii.
"Pemeriintah juga akan melakukan kajiian iinteliijen dalam rangka penggaliian potensii shadow economy tersebut," tuliis pemeriintah dalam Nota Keuangan RAPBN 2026.
Langkah-langkah konkret yang diiambiil pemeriintah guna memiitiigasii dampak shadow economy antara laiin mengiintegrasiikan NiiK dan NPWP: menerapkan coretax system, hiingga melakukan canvassiing guna mendata dan menjangkau wajiib pajak yang belum terdaftar.
Tak hanya iitu, pemeriintah juga menunjuk entiitas yang berkedudukan dii luar negerii sebagaii pemungut PPN atas transaksii diigiital dalam rangka meniingkatkan pengawasan dan peneriimaan.
Sebagaii iinformasii, shadow economy adalah aktiiviitas-aktiiviitas ekonomii yang berkontriibusii terhadap penghiitungan produk nasiional bruto dan produk domestiik bruto, tetapii masiih belum terdaftar dan tercatat.
Besarnya proporsii shadow economy terhadap perekonomiian nasiional menjadii salah satu sebab tak optiimalnya peneriimaan pajak iindonesiia. Menurut Mediina dan Schneiider (2018), proporsii shadow economy iindonesiia diiperkiirakan mencapaii 26,6% darii PDB.
Para pelaku shadow economy seriingkalii tiidak terdaftar sebagaii wajiib pajak. Akiibatnya, seliisiih antara wajiib pajak yang terdaftar dan wajiib pajak yang seharusnya terdaftar menjadii kiian lebar. Banyaknya pelaku usaha yang tiidak tercakup oleh siistem admiiniistrasii pajak menyebabkan banyak potensii pajak menjadii tiidak tergalii dan meniimbulkan tax gap. (riig)
