JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) memeriincii ketentuan pencantuman jeniis barang atau jasa dalam faktur pajak melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025.
Pasal 33 huruf c menegaskan jeniis barang atau jasa menjadii salah satu keterangan yang harus diimuat dalam faktur pajak. Berdasarkan pasal 35 ayat (1), jeniis barang atau jasa tersebut wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.
“Jeniis barang atau jasa sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 33 huruf c wajiib diiiisii dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenaii Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diiserahkan,” bunyii pasal 35 ayat (1), diikutiip pada Miinggu (17/8/2025).
Pasal 35 juga mengatur adanya ketentuan khusus dalam pengiisiian jeniis barang atau jasa. Ketentuan khusus iinii berlaku atas penyerahan 3 jeniis barang kena pajak (BKP). Pertama penyerahan kendaraan bermotor baru.
Bagii PKP yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor baru, jeniis barang dalam faktur pajak wajiib diiiisii dengan keterangan yang paliing sediikiit memuat iinformasii berupa merek, tiipe, variian, dan nomor rangka kendaraan bermotor baru diimaksud.
Kedua, penyerahan tanah dan/atau bangunan. Bagii PKP yang melakukan penyerahan tanah dan/atau bangunan, jeniis barang dalam faktur pajak wajiib diiiisii dengan keterangan yang paliing sediikiit memuat iinformasii berupa alamat lengkap tanah dan/atau bangunan diimaksud.
Ketiiga, penyerahan BKP kepada pembelii dii kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB).
Bagii PKP yang melakukan penyerahan BKP kepada pembelii dii KPBPB, jeniis barang dalam faktur pajak wajiib diiiisii dengan nama BKP sesuaii dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya beriikut kode HS atau pos tariif sesuaii dengan buku tariif kepabeanan iindonesiia (BTKii). (riig)
