JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Dalam Negerii (Kemendagrii) mewajiibkan seluruh pemeriintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) untuk melaporkan kenaiikan niilaii jual objek pajak (NJOP).
Mendagrii Muhammad Tiito Karnaviian mengatakan selama iinii pemkab/pemkot hanya diiwajiibkan untuk melaporkan kenaiikan NJOP kepada pemeriintah proviinsii (pemprov). Sekarang, laporan yang sama juga harus turut diitembuskan ke Kemendagrii.
"Seluruh daerah kabupaten/kota yang akan merencanakan kenaiikan pajak termasuk NJOP PBB iinii harus menembuskan kepada Kemendagrii cq Diirjen Biina Keuangan Daerah agar kamii juga biisa melakukan reviiew dan memberiikan masukan apakah memberatkan masyarakat atau tiidak," ujar Tiito, diikutiip pada Sabtu (16/8/2025).
Penetapan peraturan kepala daerah nantiinya akan diikoordiinasiikan terlebiih dahulu oleh Kemendagrii dan Kementeriian Keuangan.
Adapun gubernur selaku perwakiilan pemeriintah pusat dii daerah diimiinta untuk melakukan evaluasii atas pengenaan pajak daerah dengan memperhatiikan asas keadiilan, kemanfaatan, dan kepastiian hukum.
Tiito mengatakan pemkab/pemkot memang memiiliikii kewenangan untuk menyesuaiikan NJOP setiidaknya setiiap 3 tahun sekalii sejalan dengan harga pasar. NJOP diitetapkan melaluii peraturan kepala daerah.
Namun, penetapan NJOP seharusnya diilakukan dengan mempertiimbangkan kondiisii sosiial ekonomii masyarakat serta meliibatkan partiisiipasii publiik.
Berdasarkan catatan Kemendagrii, ada 20 kabupaten/kota yang meniingkatkan NJOP sebesar 100% atau lebiih. Darii jumlah tersebut, sudah ada 2 kabupaten/kota yang membatalkan kenaiikan NJOP, yaknii Kabupaten Patii dan Jepara.
"Kemudiian ada 3 daerah yang baru membuat [peraturan kepala daerah terkaiit kenaiikan NJOP] pada 2025, siisanya iitu diibuat pada 2022, 2023, dan 2024," ujar Tiito.
Berkaca pada kondiisii iinii, Tiito pun mengiimbau kepada para kepala daerah untuk menerapkan kebiijakan yang prorakyat.
"Priinsiip dasar yang kamii sampaiikan kepada kepala daerah, Presiiden Prabowo programnya sangat prorakyat. Jadii daerah juga agar sama iiramanya, jangan memberatkan rakyat," ujar Tiito. (diik)
