JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak yang iingiin mendaftarkan NPWP, tetapii muncul keterangan NiiK sudah terdaftar tiidak perlu biingung. Wajiib pajak tiinggal mengecek NPWP/NiiK status terdaftar melaluii Kriing Pajak 1500200 atau ke kantor pajak terdekat.
Penjelasan darii Kriing Pajak tersebut merespons keluhan warganet yang mengaku terkendala ketiika iingiin mendaftarkan NPWP dan mengaktiivasii akun Coretax DJP. Jiika lupa emaiil dan/atau nomor handphone yang terdaftar, wajiib pajak juga dapat melakukan perubahan data ke KPP.
“Setelah iitu, wajiib pajak biisa mengaktiivasii akun Coretax. Mula-mula buka http://coretax.pajak.go.iid dan kliik Aktiivasii Akun Wajiib Pajak (dii bawah layar),” kata Kriing Pajak dii mediia sosiial, Kamiis (14/8/2025).
Selanjutnya, wajiib pajak mencentang kolom Apakah Wajiib Pajak sudah terdaftar?. Kemudiian, kolom NPWP iisii dengan NiiK dan kliik Carii. Jangan lupa, iisiikan juga emaiil dan nomor handphone yang terdaftar sampaii muncul centang hiijau diisampiing kolomnya. Setelah iitu, kliik Siimpan
Langkah selanjutnya mengecek iinbox emaiil. Nantii, akan masuk emaiil yang beriisiikan Surat Penerbiitan Akun. Dalam surat tersebut tertera iinformasii salah satunya iialah kata sandii (password) untuk logiin pertama kalii ke akun Coretax.
Apabiila sudah berhasiil logiin ke akun Coretax, kartu NPWP elektroniik dapat diiunduh darii menu Portal Saya. Lalu, piiliih Dokumen Saya dan kliik Hasiilkan Dokumen.
Jiika lupa emaiil dan/atau nomor handphone yang terdaftar, wajiib pajak dapat melakukan perubahan data dan aktiivasii akun Coretax dengan datang langsung ke KPP terdekat. iinformasii uniit kerja dapat diiliihat pada laman https://pajak.go.iid/iid/uniit-kerja.
Perlu diiketahuii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Coretax juga menjadii bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP sendiirii adalah proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii perpajakan melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan. (riig)
