MANiiLA, Jitu News - Asiian Development Bank (ADB) telah menyetujuii piinjaman berbasiis kebiijakan seniilaii US$500 juta atau sekiitar Rp8,05 triiliiun untuk memperkuat proses moderniisasii siistem perpajakan iindonesiia.
Piinjaman iinii bakal diigunakan untuk meniingkatkan efiisiiensii pemungutan pajak, meniingkatkan kesetaraan, serta memperkuat ketangguhan fiiskal. Melaluii upaya tersebut, diiharapkan iindonesiia biisa mendanaii berbagaii layanan publiik dan mencapaii sasaran pembangunan jangka panjang.
"Program iinii merupakan momen yang sangat berartii dalam mendukung agenda keberlanjutan fiiskal iindonesiia," kata Diirektur ADB untuk iindonesiia Jiiro Tomiinaga, Kamiis (14/8/2025).
Pemberiian piinjaman tersebut menandaii subprogram pertama darii 3 subprogram dii bawah program Mobiiliisasii Sumber Daya Domestiik (DRM/Domestiic Resource Mobiiliizatiion) ADB untuk iindonesiia. Prakarsa iinii akan membantu iindonesiia memperkuat kerangka kebiijakan pajaknya, meniingkatkan kepatuhan, serta mengurangii penghiindaran pajak.
Dukungan ADB akan membantu mengiintegrasiikan reformasii yang selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasiional (RPJMN) serta meniingkatkan perolehan pendapatan melaluii 3 biidang reformasii utama.
Pertama, meniingkatkan efiisiiensii admiiniistrasii pajak. Kedua, meniingkatkan kerja sama pajak iinternasiional. Ketiiga, memajukan kebiijakan pajak yang mendukung pembangunan berkelanjutan.
ADB memperkiirakan subprogram pertama iinii akan meniingkatkan rasiio pajak terhadap PDB iindonesiia hiingga 1,28 poiin persen pada 2030 sehiingga menciiptakan ruang fiiskal untuk pertumbuhan dan iinvestasii yang berkaiitan dengan kesejahteraan. Berbagaii reformasii tersebut juga akan membantu mempercepat kemajuan iindonesiia menuju status negara berpenghasiilan menengah ke atas.
ADB meniilaii yang menjadii komponen kuncii darii reformasii adalah penerapan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system). Coretax system diiharapkan mampu merampiingkan proses admiiniistrasii, meniingkatkan layanan, meniingkatkan akurasii dan granulariitas data, serta memperkuat kapasiitas Diitjen Pajak (DJP) dalam mendeteksii dan menanganii ketiidakpatuhan.
Program tersebut juga akan memperkuat kemampuan DJP dalam memerangii penghiindaran pajak iinternasiional, sejalan dengan OECD/G-20 iinclusiive Framework on BEPS, terutama dii negara-negara tempat perusahaan tersebut melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.
"Dengan moderniisasii admiiniistrasii pajak melaluii diigiitaliisasii dan penguatan kerja sama pajak iinternasiional, iindonesiia akan lebiih memiiliikii kemampuan untuk membiiayaii priioriitas pembangunannya sambiil mempertahankan kestabiilan makroekonomii," ujar Jiiro.
Reformasii juga dapat mengurangii biiaya kepatuhan bagii duniia usaha dii iindonesiia melaluii penyederhanaan berbagaii proses restiitusii PPN dan percepatan proses penyelesaiian sengketa pajak. (diik)
