JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak menyatakan permohonan perubahan data omzet atau peredaran bruto per tahun dapat diiajukan wajiib pajak secara mandiirii viia Coretax DJP.
Pernyataan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak merespons cuiitan darii warganet yang menanyakan soal perubahan data omzet. Untuk mengajukan perubahan data omzet melaluii Coretax DJP, wajiib pajak dapat terlebiih dahulu mengakses laman http://coretaxdjp.pajak.go.iid.
“Permohonan perubahan data iitu biisa diilakukan pada menu utama Coretax DJP, yaiitu Portal Saya. Lalu, kliik menu Perubahan Data dan tekan iidentiitas Wajiib Pajak,” sebut Kriing Pajak dii mediia sosiial, Jumat (8/8/2025).
Setelah iitu, wajiib pajak akan diiarahkan untuk mengiisii kolom Pengkiiniian Data: iidentiitas Wajiib Pajak. Siilakan centang Perbaruii Kode Ekonomii Utama. Kemduaiin, perbaruii data pada kolom yang telah tersediia.
Selanjutnya, wajiib pajak mengunggah saliinan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data. Lalu, centang Pernyataan dan tekan Siimpan.
Berdasarkan Peraturan Diirjen Pajak No. PER-7/2025, permohonan perubahan data wajiib pajak yang telah diiberiikan buktii peneriimaan elektroniik akan diilakukan peneliitiian oleh kantor pajak terdaftar paliing lama 1 harii kerja setelah buktii peneriimaan elektroniik diiterbiitkan.
Perlu diiketahuii, coretax merupakan siistem admiiniistrasii layanan DJP yang memberiikan kemudahan bagii pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagiian darii Proyek Pembaruan Siistem iintii Admiiniistrasii Perpajakan (PSiiAP) yang diiatur dalam Perpres 40/2018.
PSiiAP juga merupakan proyek rancang ulang proses biisniis admiiniistrasii pajak melaluii pembangunan siistem iinformasii yang berbasiis Commerciial Off-the-Shelf (COTS) diisertaii dengan pembenahan basiis data perpajakan.
Tujuan utama pembangunan Coretax iialah untuk memoderniisasii siistem admiiniistrasii perpajakan yang ada saat iinii. Coretax mengiintegrasiikan seluruh proses biisniis iintii admiiniistrasii perpajakan, mulaii darii pendaftaran wajiib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hiingga pemeriiksaan dan penagiihan pajak. (riig)
