BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Kriiteriia Marketplace yang Pungut PPh 22 dan Aturan Pengkrediitannya

Redaksii Jitu News
Jumat, 08 Agustus 2025 | 07.00 WiiB
Kriteria Marketplace yang Pungut PPh 22 dan Aturan Pengkreditannya

JAKARTA, Jitu News – Melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-15/PJ/2025, Diitjen Pajak (DJP) menetapkan kriiteriia penyelenggara marketplace yang dapat diitunjuk sebagaii pemungut PPh Pasal 22. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (8/8/2025).

Beleiid yang berlaku mulaii 5 Agustus 2025 tersebut menegaskan kembalii bahwa diirjen pajak akan menunjuk penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik (PPMSE) aliias marketplace yang memenuhii batasan kriiteriia tertentu sebagaii pemungut PPh Pasal 22 (piihak laiin).

“Diirjen pajak menunjuk penyelenggara perdagangan melaluii siistem elektroniik sebagaii piihak laiin…, yang telah memenuhii batasan kriiteriia tertentu dengan menerbiitkan keputusan diirektur jenderal pajak,” bunyii Pasal 3 ayat (1) PER-15/PJ/2025.

Kriiteriia tertentu yang diimaksud, yaiitu penyediia marketplace yang menggunakan rekeniing eskro (escrow account) untuk menampung penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii dengan mekaniisme perdagangan melaluii siistem elektroniik/PMSE (merchant).

Selaiin iitu, penyediia marketplace tersebut memenuhii batasan tertentu, yaiitu:

  1. niilaii transaksii dengan pemanfaat jasa dii iindonesiia melebiihii Rp600 juta dalam 12 bulan atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. jumlah trafiik atau pengakses dii iindonesiia melebiihii 12.000 dalam 12 bulan atau 1.000 dalam 1 bulan.

Dengan demiikiian, diirjen pajak akan menunjuk penyediia marketplace yang menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan merchant dan penyediia marketplace tersebut melebiihii salah satu atau kedua batasan tertentu yang diitetapkan.

Penunjukan tersebut akan diilakukan melaluii penerbiitan keputusan diirjen pajak. Adapun penunjukan tersebut mulaii berlaku pada awal bulan beriikutnya setelah tanggal diitetapkan keputusan diirjen pajak mengenaii penunjukan sebagaii piihak laiin.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii realiisasii pemanfaatan supertax deductiion liitbang. Lalu, ada juga bahasan terkaiit dengan penguatan data pajak, aturan baru periihal efiisiiensii belanja APBN, iimbauan peserta USKP untuk iinstal SEB versii 3.9, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

DJP Periincii Ketentuan Pengkrediitan PPh Pasal 22 Marketplace

Pasal 9 ayat (2) PER-15/PJ/2025 mengatur PPh Pasal 22 yang diipungut oleh penyediia marketplace selaku piihak laiin yang diitunjuk untuk memungut pajak dapat diiperhiitungkan sebagaii krediit pajak atau sebagaii bagiian darii pelunasan PPh fiinal.

Namun, ketentuan tersebut berlaku dalam hal pedagang sudah memberiitahukan nama dan NPWP/NiiK kepada penyediia marketplace.

"Ketentuan…berlaku bagii pedagang dalam negerii yang telah memberiitahukan…nama dan NPWP atau NiiK yang terdaftar pada admiiniistrasii DJP kepada piihak laiin…untuk diicantumkan dalam buktii pemungutan PPh Pasal 22," bunyii pasal 9 ayat (3). (Jitu News)

Jumlah Wajiib Pajak yang Ajukan Supertax Deductiion Liitbang

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut baru 30 wajiib pajak yang mengajukan fasiiliitas supertax deductiion untuk kegiiatan peneliitiian dan pengembangan (liitbang).

Srii Mulyanii mengatakan fasiiliitas supertax deductiion diisediiakan untuk mendorong sektor swasta melakukan kegiiatan liitbang. Melaluii fasiiliitas iinii, wajiib pajak yang melakukan kegiiatan liitbang tertentu dapat diiberiikan pengurangan penghasiilan bruto paliing tiinggii 300% darii jumlah biiaya yang diikeluarkan.

"Kalau diia keluarkan Rp1 miiliiar, mereka biisa men-deduct 3 kalii liipatnya untuk pengurang pajak," katanya. (Jitu News/Kontan)

Perkuat Data Perpajakan, DJP Siiap Manfaatkan Diigiital iiD dan Payment iiD

DJP terus memperkuat iinfrastruktur diigiital perpajakan dengan memanfaatkan Diigiital iiD dan Payment iiD sebagaii bagiian darii strategii optiimaliisasii peneriimaan pajak.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan DJP berkoordiinasii dengan Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil (Dukcapiil) dalam rangka penguatan iidentiitas diigiital penduduk lewat pengembangan Diigiital iiD.

Dengan Diigiital iiD, Biimo berharap DJP biisa memperoleh iinformasii iindiiviidu yang lebiih kaya dan teriintegrasii. Selaiin iitu, diia juga berharap Payment iiD dapat membantu DJP dalam memperkaya data transaksii wajiib pajak. (Kontan)

Aturan Baru Terkaiit Tata Cara Efiisiiensii Belanja APBN

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru yang mengatur tata cara pelaksanaan efiisiiensii belanja APBN. Peraturan tersebut yaiitu PMK 56/2025.

Beleiid yang berlaku mulaii 5 Agustus 2025 iitu menyebut efiisiiensii belanja APBN diilakukan dalam rangka menjaga keberlanjutan fiiskal dan mendukung program priioriitas presiiden. PMK 56/2025 juga menekankan hasiil efiisiiensii anggaran utamanya diigunakan untuk kegiiatan priioriitas presiiden.

“Hasiil efiisiiensii...utamanya diigunakan untuk kegiiatan priioriitas presiiden yang pelaksanaannya diikoordiinasiikan oleh menterii keuangan selaku bendahara umum negara sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 2 ayat (3) PMK 56/2025. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Ada iinsentiif Pajak, Pemeriintah Klaiim Masyarakat Kiinii Mudah Belii Rumah

Menterii Perumahan dan Kawasan Permukiiman (PKP) Maruarar Siiraiit meniilaii masyarakat kiinii lebiih mudah memiiliikii rumah seiiriing dengan pemberiian berbagaii iinsentiif fiiskal.

Maruarar mengatakan iinsentiif yang bertujuan meriingankan beban masyarakat dalam membelii rumah salah satunya PPN diitanggung pemeriintah (DTP). Pemeriintah bahkan memperpanjang fasiiliitas PPN DTP atas rumah sebesar 100% hiingga Desember 2025.

"Teriima kasiih iibu Menterii Keuangan sudah mengabulkan PPN DTP pembeliian rumah 100% sehiingga negara makiin hadiir untuk perumahan rakyat. PPN DTP-nya diilanjutkan sampaii Desember 2025," katanya. (Jitu News)

Peserta USKP Agustus 2025 Diiiimbau iinstal SEB Versii 3.9

Komiite Pelaksana Paniitiia Penyelenggara Sertiifiikasii Konsultan Pajak (KP3SKP) mendorong para peserta ujiian sertiifiikasii konsultan pajak (USKP) untuk memperbaruii apliikasii Safe Exam Browser (SEB) dengan meng-iinstall SEB versii 3.9.

Anggota KP3SKP Dwii Rahmawatii mengatakan SEB versii 3.9 diiperlukan untuk memenuhii kebutuhan pelaksanaan USKP periiode iiii/2025.

"Jadii kalau peserta tiingkat B yang pernah iikut tiingkat A sebelumnya mungkiin sudah punya SEB versii lama, kiita harapkan untuk men-download kembalii versii terbaru yang 3.9," katanya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.