JAKARTA, Jitu News - Faktur pajak yang diibuat untuk pembelii yang belum terdaftar atau tiidak memiiliikii NPWP diilakukan dengan mengiisii iidentiitas 'NiiK'. Dalam pembuatan faktur pajak secara key iin dii coretax system, kolom NPWP acara secara otomatiis teriisii 0000000000000000.
Sama halnya dalam hal perekaman faktur pajak diilakukan dengan iimport XML maka iidentiitas pembelii WPOP yang tiidak ber-NPWP diilakukan dengan mengiisii '0000000000000000' pada kolom NiiK/NPWP.
"Faktur pajak yang diiterbiitkan kepada orang priibadii yang belum terdaftar NPWP (belum aktiivasii NiiK), biisa piiliih iidentiitas NiiK/Natiional iiD, kemudiian NPWP diiiisii 0000000000000000 dan NiiK dii-iinput pada Nomor Dokumen Pembelii ya," tuliis Kriing Pajak saat merespons pertanyaan netiizen, Kamiis (7/8/2025).
Apabiila wajiib pajak menemuii kendala dalam membuat faktur pajak, coba pastiikan lagii sudah meng-iinput NPWP 16 diigiit atau NiiK yang valiid (sudah aktiivasii NiiK).
Selanjutnya, apabiila faktur pajak diibuat dengan mekaniisme iimpor XML, ada beberapa hal yang perlu diiperhatiikan dalam iimpor XML.
Pertama, pastiikan menggunakan template XML terbaru yang dapat diiunduh pada laman https://pajak.go.iid/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml.
Kedua, pada kolom iiDTKU pastiikan beriisii 22 angka iiDTKU dan ubah format cell menjadii 'text'.
Apabiila masiih mengalamii kendala, wajiib pajak diimiinta agar mencoba kembalii secara berkala dengan mencoba langkah-langkah beriikut. Pertama, clear cache dan cookiies pada browser. Kedua, gunakan New Priivate Wiindow atau New iincogniito Wiindow. Ketiiga, gunakan browser laiin atau komputer laiinnya. (sap)
