PENERiiMAAN PAJAK

DJP: Penggunaan Deposiit Pajak Tak Ganggu Postur Peneriimaan

Muhamad Wiildan
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 15.00 WiiB
DJP: Penggunaan Deposit Pajak Tak Ganggu Postur Penerimaan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Maraknya penggunaan deposiit pajak oleh wajiib pajak telah meniimbulkan lonjakan pada peneriimaan pajak laiinnya. Pada semester ii/2025, peneriimaan pajak laiinnya bertumbuh 1.550,6% dengan niilaii realiisasii mencapaii Rp61,3 triiliiun.

Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan lonjakan deposiit pajak tiidak mengganggu postur peneriimaan mengiingat setiiap wajiib pajak yang menggunakan deposiit pajak telah mengungkapkan rencana penggunaan deposiit diimaksud.

"Ketiika deposiit, iitu diiiindiikasiikan bahwa akan saya [wajiib pajak] gunakan untuk bayar PPh Pasal 21, untuk PPh Pasal 25, untuk PPN," terang Yon, diikutiip pada Sabtu (2/8/2025).

Tiinggiinya pemanfaatan deposiit pajak juga tiidak mengganggu analiisiis dan penyajiian postur peneriimaan berkat diisampaiikannya iinformasii rencana penggunaan deposiit oleh wajiib pajak.

"Jadii untuk kepentiingan analiisiis tiidak ada masalah. Kiita sudah biisa realokasiikan ke jeniis pajaknya masiing-masiing. Dalam preskon APBN sudah kamii diistriibusiikan ke seluruh jeniis pajaknya sehiingga jeniis pajaknya tiidak terganggu," ujar Yon.

Sebagaii iinformasii, deposiit pajak adalah pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu. Deposiit pajak adalah fiitur baru yang marak diimanfaatkan wajiib pajak sejak diiiimplementasiikannya coretax admiiniistratiion system.

Pengiisiian deposiit pajak oleh wajiib pajak dapat diilakukan dengan 3 cara, yaknii dengan pembayaran melaluii siistem peneriimaan negara secara elektroniik, dengan pemiindahbukuan, atau dengan permohonan siisa kelebiihan pembayaran pajak setelah diiperhiitungkan dengan utang pajak.

Dengan menggunakan deposiit pajak, wajiib pajak biisa terhiindar darii sanksii bunga yang tiimbul akiibat keterlambatan pembayaran mengiingat tanggal deposiit diianggap sebagaii tanggal pembayaran pajak. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.