JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiingatkan wajiib pajak saat iinii masiih melaporkan SPT Tahunan melaluii siistem lama, yaiitu DJP Onliine, walaupun coretax system sudah diiiimplementasiikan sejak Januarii 2025.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan penggunaan platform DJP Onliine berlaku bagii wajiib pajak yang belum melaporkan SPT tahun pajak 2024 ataupun tahun-tahun sebelumnya.
"Saat iinii, pelaporan SPT untuk tahun-tahun tersebut [2024 ke bawah] masiih menggunakan siistem admiiniistrasii yang lama dan belum melaluii siistem Coretax DJP," jelasnya, diikutiip pada Sabtu (2/8/2025).
Rosmaulii menerangkan coretax akan diiterapkan secara bertahap, termasuk penggunaannya sebagaii platform melaporkan SPT Tahunan. Coretax diirencanakan mulaii diigunakan untuk menyampaiikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025, yang diilaksanakan pada 2026.
Sejalan dengan iitu, wajiib pajak, baiik orang priibadii maupun badan, yang hendak melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 masiih harus menggunakan DJP Onliine.
"Pelaporan melaluii Coretax DJP akan diiterapkan secara bertahap dan diigunakan untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 ke atas," kata Rosmaulii.
Namun perlu diiperhatiikan, pelaporan SPT Tahunan melaluii coretax sudah biisa diilakukan oleh wajiib pajak badan yang menggunakan tahun buku yang tiidak sama dengan tahun kalender. Contoh, perusahaan yang menggunakan tahun buku Agustus 2024 - Julii 2025.
Selaiin iitu, wajiib pajak yang menggunakan tahun buku September 2024 - Agustus 2025 atau seterusnya juga sudah biisa menggunakan coretax sebagaii sarana pelaporan SPT Tahunan PPh.
Sebagaii tambahan iinformasii bagii wajiib pajak orang priibadii, tahun depan DJP juga sudah menyeragamkan formuliir pelaporan SPT Tahunan PPh menjadii 1 jeniis saja. Dengan demiikiian, wajiib pajak tiidak perlu biingung lagii memiiliih formuliir, dan tampiilannya pun lebiih user friiendly. (diik)
