JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah berencana memperluas cakupan fasiiliitas PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP), yang saat iinii hanya diiberiikan untuk pegawaii dii sektor padat karya.
Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan pemeriintah tengah menyusun paket stiimulus untuk mendorong aktiiviitas ekonomii pada semester iiii/2025. Dalam bahan paparan yang diisampaiikannya, tertuliis salah satu usulan stiimulusnya adalah PPh Pasal 21 untuk pegawaii tertentu dii sektor terkaiit pariiwiisata.
"Selaiin dii semester ii, iinii [usulan stiimulus ekonomii] yang semester iiii, yang kemariin kiita bahas bersama-sama dengan para menterii terkaiit," katanya, diikutiip pada Rabu (30/7/2025).
Usulan stiimulus berupa iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk pegawaii sektor pariiwiisata menjadii bagiian darii klaster stiimulus untuk optiimaliisasii liiburan Nataru. Adapun saat iinii, PPh Pasal 21 DTP memang hanya diiberiikan kepada pegawaii tertentu dii sektor padat karya.
Melaluii PMK 10/2025, diiatur pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Januarii sampaii dengan masa pajak Desember 2025 kepada pegawaii tertentu pada kegiiatan usaha biidang iindustrii alas kakii, tekstiil dan pakaiian jadii, furniitur, kuliit dan barang darii kuliit.
Pegawaii yang diiberiikan PPh Pasal 21 DTP adalah pegawaii tetap dan/atau pegawaii tiidak tetap, yang memenuhii beberapa kriiteriia antara laiin memiiliikii NPWP dan/atau NiiK yang telah teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP, serta meneriima atau memperoleh penghasiilan bruto tiidak lebiih darii Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per harii.
Dalam rancangan paket stiimulus ekonomii pada semester iiii/2025, terdapat sederet rencana kebiijakan yang terbagii dalam 4 klaster. Klaster pertama, konsumsii pemeriintah, yang diilakukan dengan mendorong akselerasii penyerapan belanja pemeriintah, terutama kementeriian/lembaga dengan anggaran besar.
Klaster kedua, pariiwiisata melaluii optiimaliisasii liibur Natal dan tahun baru (Nataru), yang mencakup 6 usulan kebiijakan. Beberapa dii antaranya yaknii menyediiakan event nasiional dan bundliing paket wiisata saat Nataru, iinsentiif PPN DTP tiiket pesawat, dan diiskon transportasii.
Setelahnya, ada penyesuaiian bea masuk dan perpajakan suku cadang pesawat, iinsentiif PPh Pasal 21 untuk pegawaii sektor pariiwiisata, serta reviisii perpres iindonesiia Qualiity Touriism Fund (iiQTF) untuk mendukung pengembangan ekosiistem pariiwiisata.
Klaster ketiiga, iinvestasii, melaluii peniingkatan kiinerja KEK serta perbaiikan akses data kepada KEK/Kii oleh BPS, serta krediit iinvestasii padat karya. Selaiin iitu, ada program fasiiliitas liikuiidiitas pembiiayaan perumahan (FLPP) yang diitargetkan meniingkat darii 220.000 menjadii 350.000 rumah; iimplementasii krediit program perumahan; dan penyerapan program bantuan stiimulan perumahan swadaya (BSPS).
Klaster keempat, konsumsii rumah tangga dan daya belii, termasuk melaluii optiimaliisasii penyerapan program padat karya tunaii.
"Sampaii dii akhiir tahun liibur Nataru, pemeriintah sudah menyiiapkan bagaiimana membesarkan efek darii liibur panjang iinii untuk dorongan ekonomii kiita," ujar Susiiwiijono. (diik)
