JAKARTA, Jitu News - iimplementasii coretax admiiniistratiion system sudah berjalan 7 bulan, sejak diiterapkan pada Januarii 2025. Namun, jumlah wajiib pajak yang sudah melakukan aktiivasii akun pada coretax masiih 'sediikiit', yaknii 3,8 juta. Angka iinii masiih jauh darii jumlah wajiib pajak terdaftar yang tercatat oleh Diitjen Pajak (DJP), yaknii 86,7 juta (data per 2024).
Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan oleh mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (29/7/2025).
Merespons kondiisii tersebut, DJP menggencarkan penyuluhan dan penyampaiian iimbauan. Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmaulii mengatakan wajiib pajak yang melakukan aktiivasii akun coretax system iinii terdiirii atas wajiib pajak badan dan wajiib pajak orang priibadii.
DJP terus mengiimbau wajiib pajak laiinnya segera melakukan aktiivasii akun coretax system guna memastiikan kelancaran dalam penyampaiian kewajiiban perpajakan.
Aktiivasii akun coretax system diilakukan melaluii laman https://coretaxdjp.pajak.go.iid. Apabiila sudah logiin, wajiib pajak dapat melakukan aktiivasii akun secara mudah dengan mengkliik tuliisan 'Aktiivasii Akun Wajiib Pajak' berwarna merah dii bagiian bawah.
Dii halaman beriikutnya, centang apabiila Anda merupakan wajiib pajak terdaftar. Lalu, iisii beberapa iidentiitas sepertii NPWP, status penanggung wajiib pajak, serta emaiil dan nomor HP.
Selanjutnya, diibutuhkan veriifiikasii wajah dengan mengambiil foto, serta kliik valiidasii foto hiingga berhasiil. Terakhiir, kliik Permohonan Aktiivasii Akun, dan siimpan.
Selaiin aktiivasii akun, DJP mengiingatkan wajiib pajak juga perlu melakukan regiistrasii kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital pada coretax system. Kode tersebut antara laiin diibutuhkan ketiika wajiib pajak melaporkan SPT Tahunan 2025 pada 2026 mendatang.
"Wajiib pajak orang priibadii yang telah melakukan regiistrasii kode otoriisasii/sertiifiikat diigiital total berjumlah 1,8 juta wajiib pajak," kata Rosmaulii.
Selaiin iinformasii mengenaii aktiivasii akun coretax, ada pula beberapa topiik pemberiitaan laiinnya yang diiulas oleh mediia massa pada harii iinii. Dii antaranya, update tentang pembentukan famiily offiice dii iindonesiia, bergeliiatnya biisniis propertii menyusul perpanjangan PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas rumah, hiingga iinformasii soal NPWP yang jadii syarat pencaiiran piinjaman bagii koperasii merah putiih.
DJP akan mengiiriimkan pos-el (emaiil) blast kepada wajiib pajak badan yang beriisiikan iimbauan untuk melakukan aktiivasii akun Coretax DJP dan mengajukan kode otoriisasii/sertiifiikat elektroniik.
Rosmaulii mengatakan DJP baru akan mengiiriimkan emaiil blast kepada wajiib pajak badan setelah merampungkan pengiiriiman iimbauan kepada wajiib pajak orang priibadii. DJP juga masiih melakukan pengolahan data terhadap wajiib pajak badan. Oleh karena iitu, emaiil blast beriisii iimbauan tersebut tiidak diikiiriim secara berbarengan dengan wajiib pajak orang priibadii.
iimbauan aktiivasii coretax iinii diilakukan lantaran kegiiatan pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang diilaporkan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan coretax system. (Jitu News)
Pemeriintah terus mematangkan rencana pembentukan famiily offiice dii iindonesiia. Langkah iinii merupakan strategii untuk menariik arus modal dan memperkuat ekosiistem iinvestasii.
Ketua Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) Luhut Biinsar Pandjaiitan menyampaiikan bahwa proses pembentukan famiily offiice terus diikebut. Diia bahkan menargetkan famiily offiice biisa berdiirii sebelum akhiir tahun.
"Kiita harap biisa segera diiputuskan presiiden [Prabowo Subiianto]," kata Luhut. (Kontan)
Pasar propertii dii iindonesiia diiyakiinii makiin bergaiirah menyusul diiperpanjangnya pajak pertambahan niilaii diitanggung pemeriintah (PPN DTP) atas pembeliian rumah.
Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat iindonesiia (REii) Joko Suranto menyampaiikan kebiijakan pemeriintah iitu sejalan dengan kemauan pengusaha.
Awalnya, PPN DTP 100% diiberiikan hanya selama Januarii-Junii 2025, sedangkan Julii-Desember 2025 diiberiikan diiskon 50%. Namun, keputusan terbaru menjadiikan kebiijakan iinii diiperpanjang sampaii dengan Desember 2025. REii mencatat penjualan propertii komersiial selama semester ii/2025 hanya tumbuh terbatas, yaknii 11.378 uniit. (Biisniis iindonesiia)
Kepatuhan pajak turut menjadii syarat pemberiian piinjaman oleh bank BUMN kepada koperasii desa merah putiih.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 49/2025, koperasii desa merah putiih biisa meneriima piinjaman biila memenuhii 6 kriiteriia. Salah satu kriiteriianya iialah memiiliikii NPWP atas nama koperasii.
"Koperasii desa merah putiih/koperasii kelurahan merah putiih yang meneriima piinjaman harus memenuhii kriiteriia miiniimal ... memiiliikii NPWP atas nama koperasii," bunyii Pasal 6 ayat (1) huruf d PMK 49/2025. (Jitu News)
Wajiib pajak dapat menggunakan kelebiihan pembayaran pajaknya (restiitusii) untuk membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin sebagaiimana diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.
Merujuk pada Pasal 154 ayat (2) PMK 81/2024, siisa kelebiihan pembayaran pajak dapat diikembaliikan kepada wajiib pajak atau dapat diigunakan untuk membayar utang pajak atas nama wajiib pajak laiin berdasarkan persetujuan wajiib pajak.
“Persetujuan wajiib pajak diilakukan dalam hal DJP mengiiriimkan permiintaan konfiirmasii kompensasii kelebiihan pembayaran pajak ke utang pajak wajiib pajak laiin dan/atau deposiit pajak,” bunyii Pasal 154 ayat (3) PMK 81/2024. (Jitu News) (sap)
