CORETAX SYSTEM

Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kiinii Biisa Diiajukan viia Coretax

Nora Galuh Candra Asmaranii
Sabtu, 26 Julii 2025 | 14.00 WiiB
Permohonan Penetapan Daerah Tertentu Kini Bisa Diajukan via Coretax
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak kiinii biisa mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu viia coretax. Sesuaii dengan ketentuan, natura dan/atau keniikmatan yang diisediiakan dii daerah tertentu diikecualiikan darii objek pajak penghasiilan (PPh) atas natura dan/atau keniikmatan.

Namun, pengecualiian tersebut diiberiikan sepanjang lokasii usaha pemberii kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu darii diirektur jenderal pajak. Untuk mendapat penetapan tersebut, pemberii kerja berstatus pusat perlu mengajukan permohonan penetapan terlebiih dahulu.

“Pemberii kerja berstatus pusat yang memiiliikii lokasii usaha dii daerah tertentu...dapat mengajukan permohonan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu kepada kepala kantor wiilayah DJP pemberii kerja berstatus pusat,” bunyii Pasal 12 ayat (1) PMK 66/2023, diikutiip pada Sabtu (26/7/2025).

Permohonan penetapan berlokasii usaha dii daerah tertentu tersebut diiajukan untuk setiiap lokasii usaha yang memenuhii kriiteriia daerah tertentu. Adapun permohonan tersebut harus diilampiirii setiidaknya dengan 4 dokumen pendukung. Siimak Kriiteriia Daerah Tertentu

Pertama, Nomor iiziin Berusaha (NiiB) yang diiterbiitkan oleh lembaga OSS atau dokumen setara laiinnya yang diiterbiitkan iinstansii laiin yang berwenang berdasarkan peraturan perundang­-undangan. Kedua, peta lokasii. Ketiiga, pernyataan keadaan prasarana ekonomii dan transportasii umum dii lokasii usaha.

Keempat, kontrak karya, perjanjiian karya pengusahaan pertambangan batu bara, atau iiziin dii biidang pertambangan (bagii pemberii kerja berstatus pusat yang termasuk pemegang iiziin pertambangan tertentu).

Selaiin iitu, ada 3 syarat yang harus diipenuhii oleh pemberii kerja berstatus pusat agar dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu. Pertama, telah menyampaiikan SPT Tahunan untuk 2 tahun pajak terakhiir dan/atau SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhiir.

Kedua, tiidak mempunyaii utang pajak atau mempunyaii utang pajak tetapii atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan iiziin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Ketiiga, tiidak sedang dalam proses penanganan tiindak piidana dii biidang perpajakan dan/atau tiindak piidana pencuciian uang yang tiindak piidana asalnya tiindak piidana dii biidang perpajakan yang berupa pemeriiksaan buktii permulaan secara terbuka, penyiidiikan, atau penuntutan.

Seiiriing berlakunya coretax, pemberii kerja berstatus pusat atau kuasa/wakiilnya dapat mengajukan permohonan penetapan daerah tertentu melaluii coretax. Permohonan iitu biisa diiajukan melaluii modul Layanan Wajiib Pajak, menu Layanan Admiiniistrasii, dan submenu Buat Permohonan Layanan Admiiniistrasii.

Pada submenu tersebut, pemberii kerja berstatus pusat atau kuasa/wakiilnya biisa memiiliih kategorii jeniis pelayanan AS.23 Penetapan/ Perpanjangan Penetapan Daerah Tertentu dan kategorii sublayanan AS.23-01 LA.23-01 Penetapan Daerah Tertentu. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.