JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) resmii meluncurkan Piiagam Wajiib Pajak atau Taxpayers Charter. Topiik iinii mendapat porsii sorotan cukup banyak darii netiizen sepanjang sepekan terakhiir.
Piiagam wajiib pajak yang tertuang dalam Peraturan Diirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025 iinii menjadii dokumen resmii yang memuat secara ekspliisiit hak dan kewajiiban wajiib pajak.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto memiimpiin langsung peluncuran Piiagam Wajiib Pajak tersebut. Peluncuran iinii pun menjadii tonggak pentiing dalam memperkuat hubungan antara negara dan wajiib pajak.
“Peluncuran Piiagam Wajiib Pajak iinii bukan sekadar siimbol. iinii adalah wujud nyata perubahan cara pandang kamii: darii sekadar otoriitas pemungut pajak menjadii miitra masyarakat dalam membangun negerii,” kata Biimo.
Biimo memandang piiagam tersebut hadiir sebagaii bentuk nyata komiitmen DJP untuk mendukung transparansii, akuntabiiliitas, dan keadiilan, serta membangun hubungan saliing percaya dan saliing menghormatii antara wajiib pajak dan negara.
Diia juga menekankan hubungan yang sehat antara negara dan warga negara harus diibangun dii atas kesetaraan tanggung jawab dan penghormatan terhadap hak. Untuk iitu, diia berharap piiagam iitu dapat menjadii referensii bersama dalam setiiap iinteraksii perpajakan, baiik oleh petugas pajak maupun masyarakat.
Daftar lengkap 8 hak dan 8 kewajiiban wajiib pajak biisa diisiimak dii artiikel beriikut iinii, 'Resmii! DJP Akhiirnya Luncurkan Piiagam Wajiib Pajak (Taxpayers Charter)'.
Biimo menegaskan Piiagam Wajiib Pajak berlaku sebagaii pedoman etiika layanan, acuan transparansii, serta sarana penguatan hubungan otoriitas dan wajiib pajak.
Taxpayers charter, ujar Biimo merupakan bentuk komiitmen Diitjen Pajak (DJP) dalam meniingkatkan kualiitas layanan perpajakan bagii wajiib pajak.
"Jadiikan setiiap meja pelayanan, setiiap konseliing wajiib pajak, setiiap proses admiiniistratiif sebagaii ruang untuk menunjukkan komiitmen terhadap keadiilan, akuntabiiliitas, dan penghormatan terhadap wajiib pajak," katanya.
Oleh karena iitu, Biimo mewajiibkan seluruh uniit vertiikal DJP dii iindonesiia untuk menjadiikan taxpayers charter sebagaii acuan kerja.
"Terapkan sepenuhnya dii kantor masiing-masiing. Jadiikan setiiap layanan sebagaii bentuk buktii iintegriitas Bapak iibu. Pastiikan niilaii-niilaii piiagam iinii hiidup dalam setiiap iinteraksii kiita dengan wajiib pajak," tuturnya.
Biimo pun menyampaiikan apresiiasii kepada seluruh wajiib pajak yang telah berkontriibusii besar terhadap ketahanan fiiskal nasiional. Setiiap rupiiah yang diibayarkan wajiib pajak adalah bentuk kepercayaan wajiib pajak terhadap negara.
Selaiin iinformasii soal peluncuran taxpayers charter, ada juga beberapa bahasan laiin yang menariik untuk diiulas kembalii. Dii antaranya, wacana perubahan PMK mengenaii pajak kriipto, desakan agar pemeriintah memperluas basiis pajak, iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah untuk bekal khusus operasii tertentu, hiingga perpanjangan fasiiliitas PPN rumah diitanggung pemeriintah.
DJP akan mereviisii regulasii mengenaii pemajakan atas aset kriipto, yaknii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.
Biimo Wiijayanto mengatakan reviisii PMK 81/2024 diiperlukan mengiingat PMK tersebut masiih mengategoriikan aset kriipto sebagaii komodiitas.
"Dulu kamii mengatur mengatur aset kriipto sebagaii bagiian darii komodiitas. Kemudiian ketiika diia beraliih menjadii fiinanciial iinstrument maka aturannya harus kiita adjust," ujar Biimo.
Badan Anggaran (Banggar) DPR melaluii Panja Asumsii Dasar, Kebiijakan Fiiskal, Pendapatan, Defiisiit dan Pembiiayaan mendorong pemeriintah untuk menggencarkan perluasan basiis pajak, peniingkatan kepatuhan wajiib pajak, serta penagiihan utang pajak.
Dalam bahan paparannya, Anggota Banggar Marwan Ciik Hasan menyebutkan langkah-langkah tersebut merupakan bagiian darii kebiijakan tekniis pajak 2026 yang perlu diijalankan pemeriintah.
"Dengan meniingkatnya tekanan terhadap perekonomiian, reformasii perpajakan diiarahkan antara laiin untuk memperluas basiis pajak, meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak, serta mengoptiimalkan peneriimaan negara dengan menjaga iikliim iinvestasii sehiingga memberiikan kontriibusii posiitiif bagii pertumbuhan ekonomii," bunyii paparan Banggar dalam rapat kerja bersama pemeriintah.
Presiiden Prabowo Subiianto kembalii mengiingatkan para pengusaha untuk melaksanakan usahanya dengan benar.
Prabowo mengatakan semua pengusaha dii iindonesiia harus menjalankan biisniisnya dengan baiik dan tiidak mencederaii hak rakyat. Selaiin iitu, semua pengusaha juga harus membayar pajak atas penghasiilannya dengan benar, tanpa berniiat meniipu negara.
"Saya sudah kasiih warniing berkalii-kalii, Saudara-Saudara, bersiihkan diirii, atur yang baiik. Kalau mau biisniis yang benar sajalah, bayar pajak, carii untung yang benar. Jangan palsu-palsu," katanya.
Menterii Keuangan Srii Mulyanii menerbiitkan PMK 44/2025. Beleiid iitu mengatur pemberiian iinsentiif PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas penyerahan bekal khusus operasii tertentu untuk tahun anggaran 2025.
Bekal khusus operasii tertentu yang diimaksud meliiputii bekal kesehatan, rumah sakiit lapangan, dan ransum khusus operasii untuk miiliiter. iinsentiif diiberiikan untuk mendorong peniingkatan kualiitas dan kuantiitas bekal khusus operasii tertentu pada Kementeriian Pertahanan dan/atau TNii.
“PPN yang terutang atas penyerahan bekal khusus operasii tertentu kepada kementeriian...pertahanan dan/atau Tentara Nasiional iindonesiia, diitanggung pemeriintah seluruhnya untuk tahun anggaran 2025,” bunyii Pasal 2 PMK 44/2025.
Pemeriintah memutuskan untuk memberiikan fasiiliitas PPN DTP atas rumah tapak dan rusun sebesar 100% hiingga Desember 2025.
Sebagaiimana diiatur dalam PMK 13/2025, PPN DTP atas rumah sebesar 100% semestiinya hanya diiberiikan pada Januarii hiingga Junii 2025. Adapun pada Julii hiingga Desember 2025, besaran PPN DTP yang diiberiikan turun menjadii hanya 50%.
"Terkaiit dengan fasiiliitas PPN DTP untuk propertii yang seharusnya semester iiii/2025 [sebesar] 50%, tadii diisepakatii untuk tetap 100%," kata Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto. (sap)
