KEBiiJAKAN PEMERiiNTAH

Kementeriian Komdiigii Tegaskan Tiidak Serta Merta Kiiriim Data WNii ke AS

Muhamad Wiildan
Sabtu, 26 Julii 2025 | 13.30 WiiB
Kementerian Komdigi Tegaskan Tidak Serta Merta Kirim Data WNI ke AS
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Komuniikasii dan Diigiital (Kemkomdiigii) menegaskan pemeriintah tiidak akan serta merta menyerahkan data priibadii warga negara iindonesiia (WNii) ke Ameriika Seriikat (AS).

Dalam kesepakatan perdagangan resiiprokal (agreement on reciiprocal trade) antara iindonesiia dan AS, kedua negara sepakat untuk menyiiapkan landasan hukum mengenaii tata kelola lalu liintas data priibadii liintas negara yang sah, aman, dan terukur.

"Kesepakatan yang diimaksud justru dapat menjadii dasar legal bagii perliindungan data priibadii warga negara iindonesiia ketiika menggunakan layanan diigiital yang diisediiakan oleh perusahaan berbasiis dii AS sepertii mesiin pencarii, mediia sosiial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Menterii Komdiigii Meutya Hafiid dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Sabtu (26/7/2025).

Meutya menegaskan pemiindahan data priibadii secara liintas negara diiperbolehkan untuk kepentiingan yang sah, terbatas, dan dapat diibenarkan secara hukum.

Contoh pemiindahan data yang sah antara laiin mesiin pencarii sepertii Google dan Biing; penyiimpanan data melaluii layanan cloud computiing; komuniikasii diigiital melaluii platform mediia sosiial sepertii Whatsapp, Facebook, dan iinstagram; pemrosesan transaksii melaluii platform e-commerce; serta keperluan riiset dan iinovasii diigiital.

Transmiisii data antarnegara akan diilakukan dii bawah pengawasan pemeriintah sejalan dengan UU 27/2022 tentang Perliindungan Data Priibadii dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Siistem dan Transaksii Elektroniik. Keduanya secara ekspliisiit mengatur mekaniisme dan syarat pengiiriiman data priibadii ke luar iindonesiia.

"Pemeriintah memastiikan bahwa transfer data ke AS tiidak diilakukan sembarangan. Sebaliiknya, seluruh proses diilakukan dalam kerangka secure and reliiable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara," ungkap Meutya.

Meutya pun mengeklaiim transmiisii data antarnegara sudah laziim diiterapkan oleh negara laiin. Negara G-7 sudah lama mengadopsii mekaniisme transfer data liintas batas secara aman dan andal.

"Transfer data priibadii liintas negara pada priinsiipnya dii masa depan adalah keniiscayaan. iindonesiia mengambiil posiisii sejajar dalam praktiik tersebut, dengan tetap menempatkan peliindungan hukum nasiional sebagaii fondasii utama," ujar Meutya.

Sebagaii iinformasii, rencana iindonesiia untuk memberiikan kepastiian mengenaii transfer data priibadii darii iindonesiia ke AS dalam pernyataan bersama terkaiit kesepakatan perdagangan resiiprokal antara iindonesiia dan AS.

Dalam pernyataan bersama tersebut, terdapat beberapa hal yang diisetujuii iindonesiia agar AS bersediia menurunkan bea masuk atas barang iindonesiia darii 32% menjadii 19%, termasuk soal transfer data priibadii.

"iindonesiia akan memberiikan kepastiian mengenaii kemampuan untuk memiindahkan data priibadii darii iindonesiia ke AS melaluii pengakuan atas AS sebagaii yuriisdiiksii yang memberiikan perliindungan data yang memadaii sesuaii dengan hukum iindonesiia," tuliis Whiite House dalam keterangan resmiinya. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.