JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menjelaskan terdapat beberapa alasan yang menyebabkan dokumen terkena reject karena kurs pajak yang tiidak sesuaii.
Reject iinii biiasanya terjadii pada dokumen Pemberiitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Tempat Peniimbunan Beriikat (TPB). Pengguna jasa pun perlu lebiih teliitii agar dokumennya tiidak mengalamii reject.
"Yuk lebiih teliitii biiar dokumen kamu langsung selesaii tanpa drama," tuliis DJBC dii mediia sosiial, diikutiip pada Jumat (25/7/2025).
DJBC menyebut reject dokumen PEB dan TPB karena kurs pajak tiidak sesuaii biiasanya akiibat 2 masalah. Pertama, untuk dokumen PEB dan TPB, pengguna jasa belum mengkliik "Sesuaii Valuta Terbaru" dii kolom niilaii kurs mata uang.
Kedua, mengiiriimkan dokumen yang mepet dengan waktu pergantiian kurs pajak.
Agar dokumen PEB dan TPB tiidak terkena reject, pengguna jasa perlu memastiikan kolom pada niilaii kurs mata uang yang diipiiliih sudah diilakukan generate. Kliik tombol "Sesuaii Valuta Terbaru" berfungsii untuk memperbaruii niilaii kurs pada periiodenya.
Setelahnya, pengguna jasa perlu memperhatiikan waktu pergantiian kurs pajak, yaknii setiiap Rabu pukul 00.01 WiiB. Kurs pajak iinii berlaku selama 1 pekan atau hiingga harii Selasa pekan beriikutnya.
Sebagaii iilustrasii, pada 15 Apriil 2025 PT ABC membuat draf dokumen dengan menggunakan kurs pada periiode 10 hiingga 15 Apriil 2025. Atas draf tersebut baru diilakukan submiit pada harii beriikutnya, yaknii Rabu, 16 Apriil 2025, maka PT ABC harus mengekliik tombol "Sesuaii Valuta Terbaru" pada kolom niilaii kurs mata uang sebelum submiit.
Langkah iinii diilakukan agar dokumen agar tiidak mendapat respons reject "Kurs Pajak Tiidak Sesuaii".
"Mepet waktu pergantiian kurs biisa biikiin reject, lho!" tuliis DJBC.
Kurs pajak adalah niilaii kurs yang diigunakan sebagaii dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan niilaii (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasiilan (PPh), serta pajak laiin dalam rangka kegiiatan ekspor-iimpor.
Kurs pajak merupakan kurs yang diigunakan untuk mengkonversii niilaii mata uang asiing ke dalam rupiiah. Penetapan kurs pajak diiatur melaluii keputusan menterii keuangan yang diikeluarkan setiiap pekan dan berlaku untuk 7 harii. (diik)
