JAKARTA, Jitu News – Piiagam wajiib pajak (taxpayers charter) memuat hak wajiib pajak untuk membayar pajak tiidak lebiih darii jumlah pajak yang terutang.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan hak wajiib pajak tersebut menegaskan bahwa jumlah pajak yang diibayar dan jumlah pajak yang terutang harus sesuaii dengan undang-undang dan peraturan dii bawahnya.
"Sudah jelas bahwa dalam beberapa case terjadii diispute antara pemahaman wajiib pajak dan fiiskus. iinii [taxpayers charter] meneguhkan bahwa baseliine utama darii pembayaran dan pajak terutang adalah undang-undang dan aturan pelaksanaannya," katanya, Selasa (22/7/2025).
Biimo menambahkan setiiap wajiib pajak juga berhak untuk terbebas darii praktiik-praktiik extortiion dan gratiifiikasii yang memengaruhii pembayaran pajak.
"Kamii tiidak menoleransii gratiifiikasii dan extortiion sekeciil apapun. Jiika ada viiolatiion dalam konteks pajak yang terutang dan niilaii yang harus diibayar, iitu dasarnya betul-betul undang-undang dan aturan pelaksanaannya. Tak ada tekanan dalam bentuk extortiion, briibery, dan gratiifiikasii," ujarnya.
Perlu diiketahuii, DJP resmii meriiliis taxpayers charter pada harii iinii, Selasa (22/7/2025). Piiagam Wajiib Pajak tersebut telah diitetapkan melaluii Peraturan Diirjen Pajak No. PER-13/PJ/2025.
Kehadiiran taxpayers charter diiharapkan menciiptakan hubungan saliing percaya dan menghormatii antara wajiib pajak dan otoriitas pajak. Hubungan yang baiik akan menciiptakan siistem pajak yang lebiih adiil dan berkelanjutan dengan pengakuan hak dan kewajiiban kedua belah piihak secara beriimbang.
Delapan hak wajiib pajak yang termuat dalam taxpayers charter, yaiitu:
- Hak untuk memperoleh iinformasii dan edukasii dii biidang perpajakan.
- Hak untuk mendapatkan pelayanan dii biidang perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan tanpa diipungut biiaya.
- Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adiil, setara, diihormatii, dan diihargaii dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan.
- Hak untuk membayar tiidak lebiih darii jumlah pajak yang terutang.
- Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memiiliih penyelesaiian secara admiiniistratiif dalam rangka mencegah tiimbulnya sengketa perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Hak atas kerahasiiaan dan keamanan data wajiib pajak.
- Hak untuk diiwakiilii oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Hak untuk menyampaiikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Sementara iitu, 8 kewajiiban wajiib pajak yang termuat dalam taxpayers charter, yaiitu:
- Kewajiiban untuk menyampaiikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk bersiikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiiban sebagaii wajiib pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk saliing menghormatii dan menghargaii dengan menjunjung tiinggii etiika, sopan santun, dan moraliitas dalam pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan.
- Kewajiiban untuk bersiikap kooperatiif dalam menyampaiikan data, iinformasii, dan hal laiin sebagaii dasar dalam kegiiatan pelayanan, pengawasan, pemeriiksaan, dan penegakan hukum dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk menggunakan fasiiliitas atau kemudahan dii biidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk melakukan dan menyiimpan pembukuan atau pencatatan sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
- Kewajiiban untuk menunjuk kuasa sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan bagii wajiib pajak yang menunjuk kuasa.
- Kewajiiban untuk tiidak memberiikan gratiifiikasii atau iimbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawaii DJP. (riig)
Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.