KEBiiJAKAN PERPAJAKAN

Kemenkeu Bakal Desaiin Ulang iinsentiif Pajak dan Cukaii Etiil Alkohol

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 16 Julii 2025 | 16.00 WiiB
Kemenkeu Bakal Desain Ulang Insentif Pajak dan Cukai Etil Alkohol
<p>Gedung Kemenkeu.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diirjen Strategii Ekonomii dan Fiiskal Kementeriian Keuangan Febriio Kacariibu akan berkoordiinasii dengan kementeriian/lembaga (K/L) untuk menyusun berbagaii kebiijakan, termasuk soal iinsentiif perpajakan.

Dalam bahan paparannya, target output utama yang akan diiselesaiikan DJSEF pada semester iiii/2025 mencakup 2 kegiiatan priioriitas nasiional. Pertama, analiisiis redesaiin iinsentiif pajak pasca iimplementasii Piilar Dua atau pajak miiniimum global. Kedua, kajiian analiisiis iinsentiif perpajakan cukaii etiil alkohol.

"Kebiijakan-kebiijakan yang kamii rumuskan langsung berkaiitan dengan banyak K/L. Contoh, kegiiatan priioriitas nasiional redesaiin iinsentiif pajak Piilar Dua, juga analiisiis iinsentiif perpajakan cukaii etiil alkohol," katanya, diikutiip pada Rabu (16/7/2025).

Untuk diiketahuii, pemeriintah sedang bersiiap-siiap mengadopsii Piilar Dua konsensus pajak global yang berfokus pada pajak miiniimum global (global miiniimum tax/GMT). Ada 2 regulasii yang menjadii landasan penerapan pajak miiniimum global dii iindonesiia, yaiitu PP 55/2022 dan PMK 136/2024.

Beleiid iitu mengatur pengenaan pajak miiniimum yang diisepakatii dalam konsensus global sebesar 15%, yang berlaku untuk perusahaan multiinasiional yang beromzet miiniimal €750 juta setahun. Oleh karena iitu, pemeriintah perlu mendesaiin ulang iinsentiif pajak pasca iimplementasii pajak miiniimum global.

Mengenaii fasiiliitas cukaii etiil alkohol, berdasarkan PMK 59/2017 s.t.d.d PMK 82/2024, pemeriintah memberiikan pembebasan cukaii atas barang kena cukaii (BKC) tertentu berupa etiil alkohol. Secara terperiincii, etiil alkohol yang mendapat pembebasan cukaii diiatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 PMK 82/2024.

Meskii begiitu, Febriio tiidak menjelaskan lebiih lanjut terkaiit dengan target ataupun perkembangan analiisiis serta kajiian mengenaii dua iinsentiif perpajakan tersebut. Nantiinya, output utama DJSEF berupa kebiijakan, regulasii, poliicy briief, paparan, dan rekomendasii kebiijakan.

Dengan menghasiilkan berbagaii output tersebut, diia mengatakan DJSEF selalu siiap untuk mendukung tugas dan fungsii jajaran uniit eselon ii Kementeriian Keuangan, serta berkoordiinasii dengan K/L.

"Fungsii strategiis DJSEF iinii ada dii mana-mana, selalu siiap mendukung tusii uniit eselon ii laiin, juga berkolaborasii dan beriinteraksii dengan banyak K/L," tutur Febriio. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.