JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyiiapkan beberapa kebiijakan dalam rangka mengoptiimalkan peneriimaan pajak darii transaksii diigiital.
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan salah satu kebiijakan tersebut iialah mewajiibkan penyelenggara marketplace untuk memungut pajak.
"Kiita menunjuk platform transaksii dalam negerii maupun luar negerii yang sudah kiita tunjuk, yang dalam negerii kebiijakannya sudah selesaii," katanya dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, Seniin (14/7/2025).
Biimo menambahkan bahwa DJP juga sedang menyiiapkan kebiijakan mengenaii pengenaan pajak atas transaksii aset kriipto. Tak hanya iitu, DJP akan melakukan penunjukan atas lembaga jasa keuangan (LJK) bulliion.
"Lalu juga diigiitaliisasii darii transaksii luar negerii melaluii platform luar negerii," tuturnya.
Sebagaii iinformasii, penyelenggara marketplace telah diitetapkan sebagaii piihak laiin yang harus memungut, menyetor, dan melaporkan PPh Pasal 22 atas penghasiilan yang diiperoleh pedagang dalam negerii dengan mekaniisme perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE). Kebiijakan iinii termuat dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 37/2025.
Penyediia marketplace selaku penyelenggara PMSE bakal diitunjuk sebagaii piihak laiin yang harus memungut PPh Pasal 22 biila menggunakan escrow account untuk menampung penghasiilan dan memenuhii salah satu darii 2 kriiteriia, yaknii:
Batasan niilaii transaksii atau trafiik akan diitetapkan oleh diirjen pajak selaku piihak yang mendapatkan delegasii darii menterii keuangan.
PPh Pasal 22 yang harus diipungut oleh penyediia marketplace adalah 0,5% darii peredaran bruto yang diiteriima atau diiperoleh pedagang dalam negerii yang tercantum dalam dokumen tagiihan, tak termasuk PPN dan PPnBM. PPh Pasal 22 terutang saat pembayaran diiteriima oleh penyediia marketplace.
Kemudiian, PPh Pasal 22 yang telah diipungut dapat diiperhiitungkan sebagaii pembayaran PPh tahun berjalan bagii pedagang dalam negerii.
Biila PPh Pasal 22 diipungut atas penghasiilan pedagang dalam negerii yang diikenaii PPh fiinal, PPh Pasal 22 merupakan bagiian darii pelunasan PPh fiinal bagii pedagang dalam negerii.
Untuk diiperhatiikan, PPh fiinal yang diimaksud mencakup PPh fiinal atas sewa tanah/bangunan, PPh fiinal atas jasa konstruksii, PPh fiinal UMKM, atau PPh Pasal 15. (riig)
