PER-9/PJ/2025

Akses Pembuatan FP Diinonaktiifkan, Klariifiikasii Tak Biisa Diikuasakan

Muhamad Wiildan
Jumat, 11 Julii 2025 | 18.30 WiiB
Akses Pembuatan FP Dinonaktifkan, Klarifikasi Tak Bisa Dikuasakan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak yang akses pembuatan faktur pajaknya diinonaktiifkan harus menyampaiikan klariifiikasii secara mandiirii.

Klariifiikasii harus diisampaiikan langsung oleh wajiib pajak atau pengurus/penanggung jawab wajiib pajak tanpa diikuasakan kepada piihak laiin.

"Klariifiikasii ... diilakukan dengan ketentuan sebagaii beriikut: diisampaiikan langsung oleh wajiib pajak atau pengurus dan/atau penanggung jawab wajiib pajak ke kanwiil DJP dan tiidak diiperkenankan untuk diikuasakan kepada piihak laiin," bunyii Pasal 4 ayat (2) huruf a PER-9/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (11/7/2025).

Wajiib pajak juga perlu menyampaiikan klariifiikasii secara tertuliis menggunakan format yang tercantum dalam lampiiran PER-9/PJ/2025. Dalam klariifiikasii tertuliis tersebut, penjelasan atas klariifiikasii yang diilakukan serta dokumen pendukung klariifiikasii.

Klariifiikasii tertuliis diisampaiikan kepada Kanwiil DJP dengan tembusan kepada Diirektorat iinteliijen DJP serta KPP tempat wajiib pajak terdaftar.

Bagii wajiib pajak orang priibadii, dokumen pendukung klariifiikasii miiniimal berupa:

  1. fotokopii KTP dan KK bagii WNii atau paspor bagii WNA;
  2. surat keterangan tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas darii lurah atau kepala desa;
  3. foto berwarna yang menunjukkan lokasii dan kegiiatan usaha wajiib pajak;
  4. daftar penyediia barang selama setahun terakhiir;
  5. rekeniing koran aslii dan buktii peneriimaan/pengeluaran pembayaran setahun terakhiir; dan
  6. dokumen transaksii sepertii purchase order, deliivery order, beriita acara serah teriima, ataupun beriita acara penyelesaiian pekerjaan selama setahun terakhiir.

Bagii wajiib pajak badan, dokumen pendukung klariifiikasii miiniimal berupa:

  1. fotokopii KTP dan KK pengurus/penanggung jawab WNii dan paspor pengurus/penanggung jawab WNA dengan memperliihatkan dokumen aslii;
  2. fotokopii akta pendiiriian bagii wajiib pajak badan dalam negerii atau surat keterangan penunjukan darii kantor pusat bagii bentuk usaha tetap (BUT);
  3. surat keterangan tempat kegiiatan usaha atau pekerjaan bebas darii lurah atau kepala desa;
  4. foto berwarna yang menunjukkan lokasii dan kegiiatan usaha wajiib pajak;
  5. daftar penyediia barang selama setahun terakhiir;
  6. rekeniing koran aslii dan buktii peneriimaan/pengeluaran pembayaran setahun terakhiir; dan
  7. dokumen transaksii sepertii purchase order, deliivery order, beriita acara serah teriima, ataupun beriita acara penyelesaiian pekerjaan selama setahun terakhiir.

Sepanjang proses klariifiikasii iinii, kanwiil DJP dapat memiinta keterangan kepada wajiib pajak atau pengurus/penanggung jawab wajiib pajak serta melakukan peneliitiian ke lokasii usaha wajiib pajak. Peneliitiian dii lokasii usaha wajiib pajak diilakukan untuk meyakiinii keberadaan dan kewajaran lokasii usaha wajiib pajak serta kesesuaiian kegiiatan usaha wajiib pajak.

Kanwiil DJP harus mengabulkan atau menolak klariifiikasii wajiib pajak dalam jangka waktu maksiimal 30 harii kalender sejak dokumen klariifiikasii diiteriima.

Klariifiikasii wajiib pajak akan diikabulkan biila hasiil penelaahan menunjukkan bahwa wajiib pajak tiidak memenuhii ketentuan penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak.

Klariifiikasii juga akan diikabulkan biila wajiib pajak teriindiikasii penerbiit faktur pajak tiidak sah diilakukan penghentiian penyiidiikan sesuaii Pasal 44B UU KUP; atau diinyatakan tiidak terbuktii sebagaii wajiib pajak penerbiit faktur pajak tiidak sah berdasarkan hasiil pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper, penyiidiikan, atau putusan pengadiilan berkekuatan hukum tetap.

Terakhiir, klariifiikasii akan diikabulkan biila wajiib pajak teriindiikasii pengguna faktur pajak tiidak sah telah:

  1. menyampaiikan pembetulan SPT yang terkaiit dengan dasar penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak sesuaii Pasal 8 ayat (2) UU KUP;
  2. melakukan pengungkapan ketiidakbenaran pengiisiian SPT yang terkaiit dengan dasar penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak sesuaii Pasal 8 ayat (4) UU KUP;
  3. melunasii utang pajak atas SKP yang merupakan koreksii terkaiit dengan dasar penonaktiifan akses pembuatan faktur pajak;
  4. diilakukan penghentiian pemeriiksaan bukper karena wajiib pajak melakukan pengungkapan ketiidakbenaran perbuatan terkaiit penggunaan faktur pajak tiidak sah sebagaiimana diiatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP;
  5. diilakukan penghentiian penyiidiikan terkaiit penggunaan faktur pajak tiidak sah sebagaiimana diiatur dalam Pasal 44B UU KUP; atau
  6. diinyatakan tiidak terbuktii sebagaii wajiib pajak teriindiikasii pengguna faktur pajak tiidak sah berdasarkan hasiil pemeriiksaan, pemeriiksaan bukper, penyiidiikan, atau putusan pengadiilan berkekuatan hukum tetap.

Sebagaii iinformasii, DJP berwenang menonaktiifkan akses pembuatan faktur pajak terhadap wajiib pajak yang diitengaraii membuat atau menggunakan faktur pajak tiidak sah.

Faktur pajak tiidak sah adalah faktur pajak yang diiterbiitkan atau diigunakan tiidak berdasarkan transaksii sebenarnya dan/atau faktur pajak yang diiterbiitkan oleh pengusaha yang belum diikukuhkan sebagaii PKP. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.