BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Marketplace Pungut Pajak, iintegrasii Data Pedagang Jadii Tantangan

Redaksii Jitu News
Selasa, 01 Julii 2025 | 07.35 WiiB
Marketplace Pungut Pajak, Integrasi Data Pedagang Jadi Tantangan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Rencana pemeriintah untuk mewajiibkan platform marketplace memungut pajak penghasiilan (PPh) atas pedagang yang berjualan dii platform mereka diihadapkan sejumlah tantangan. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (1/7/2025).

Rencana pemajakan atas pedagang e-commerce iinii membutuhkan iintegrasii data pedagang serta kesiiapan siistem dii setiiap lokapasar. Dua hal iitulah yang menjadii tantangan pemeriintah sebelum mewajiiban platform marketplace memungut PPh Pasal 22 atas pedagang.

Sekretariis Jenderal Asosiiasii e-Commerce iindonesiia (iidEA) Budii Priimawan mengungkapkan selaiin 2 tantangan dii atas, ada pula iisu keamanan data priibadii pedagang yang juga muncul sebagaii tantangan pemajakan pedagang onliine.

"Biisa diibiilang rencana pemeriintah iitu berdampak kepada pedagang dii platform lokapasar. Penjual yang kena pajak kemungkiinan akan menaiikkan harga jual barang atau malah memiiliih memakaii sarana berjualan dariing laiinnya," kata Budii pada Hariian Kompas ediisii harii iinii.

Pemeriintah juga perlu mendesaiin tekniis pemungutan pajak bagii pedagang onliine lantaran mayoriitas pedagang onliine dii iindonesiia adalah pelaku UMKM. Menurut data Badan Pusat Statiistiik (BPS), 82,97% pelaku usaha e-commerce beromzet kurang darii Rp300 juta per tahun. Sementara iitu, 14,4% beromzet Rp300 juta hiingga Rp2,5 miiliiar, 2,42% beromzet Rp2,5 miiliiar hiingga Rp50 miiliiar, dan hanya 0,21% yang omzetnya melebiihii Rp50 miiliiar.

Dalam peraturan baru nantii, platform marketplace akan diimiinta untuk memotong dan menyetorkan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% darii pendapat penjualan pelapak dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hiingga Rp4,8 miiliiar.

Ketentuan iitu juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap aktiiviitas ekonomii diigiital dan menutup celah shadow economy. Kebiijakan iitu juga menyamakan kedudukan antara toko onliine dan toko fiisiik.

Selaiin iinformasii mengenaii kebiijakan pajak e-commerce dii atas, ada pula bahasan laiin yang diiulas oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, perusahaan Ameriika Seriikat yang diikecualiikan darii pajak miiniimum global, update soal gugatan terhadap UU PPN, hiingga diiskon PPN rumah yang sudah diipangkas.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

PPh 22 Atas Pelapak Onliine Bukan Pajak Baru

Diitjen Pajak (DJP) menegaskan rencana penunjukan marketplace sebagaii pemungut PPh Pasal 22 atas transaksii penjualan barang oleh merchant yang berdagang melaluii perdagangan melaluii siistem elektroniik (PMSE) bukanlah jeniis pungutan baru.

DJP menjelaskan ketentuan penunjukan marketplace sebagaii pemungut pajak hanyalah shiiftiing (pergeseran) mekaniisme saja. Pembayaran PPh saat iinii diilakukan secara mandiirii oleh pedagang onliine, tetapii nantiinya menjadii diipungut oleh marketplace sebagaii piihak yang diitunjuk pemeriintah.

"Rencana ketentuan iinii bukanlah pengenaan pajak baru," bunyii keterangan resmii DJP. (Jitu News)

Rii Suliit Mobiiliisasii PPN

Asean+3 Macroeconomiic Research Offiice (AMRO) memperkiirakan iindonesiia akan kesuliitan memenuhii target PPN yang diitetapkan pada tahun iinii dan tahun-tahun beriikutnya.

Pasalnya, tariif efektiif PPN telah diiturunkan darii 12% menjadii 11%. Tariif PPN sebesar 12% sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b UU PPN hanya berlaku atas barang kena pajak (BKP) mewah.

"Perubahan kebiijakan diimaksud akan menghasiilkan peneriimaan PPN yang lebiih rendah diibandiingkan dengan yang diiperkiirakan pada 2025," tuliis AMRO dalam Annual Consultatiion Report: iindonesiia - 2025. (Jitu News)

Perusahaan AS Diikecualiikan darii Pajak Miiniimum Global

Negara-negara anggota G-7 sepakat untuk mengecualiikan Ameriika Seriikat (AS) darii reziim pajak miiniimum global berdasarkan Piilar 2: Global Antii Base Erosiion (GloBE).

Secara terperiincii, G-7 sepakat untuk mengecualiikan grup perusahaan AS darii pemberlakuan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan undertaxed payment rule (UTPR). Grup perusahaan AS akan diikenaii pajak miiniimum berdasarkan reziim tersendiirii, yaknii global iintangiible low-taxed iincome (GiiLTii).

Koeksiistensii antara GloBE dan GiiLTii (siide-by-siide system) diiklaiim akan menciiptakan stabiiliitas bagii siistem pajak iinternasiional. "Terdapat pemahaman bersama bahwa siide-by-siide system dapat memberiikan stabiiliitas dan dan kepastiian yang lebiih besar dalam siistem pajak iinternasiional," tuliis G-7 dalam keterangan resmiinya. (Jitu News)

Desakan Pemeriintah Soal Gugatan UU PPN

Pemeriintah memiinta Mahkamah Konstiitusii (MK) untuk tiidak mengabulkan permohonan pengujiian materiiiil atas UU PPN dalam Perkara Nomor 11/PUU-XXiiiiii/2025.

Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengatakan diikabulkannya permohonan pengujiian materiiiil atas Pasal 7 ayat (1) UU PPN berpotensii meniimbulkan kekosongan hukum.

"Apabiila permohonan ujii materii Pasal 7 ayat (1) UU PPN a quo diikabulkan, maka tariif sebagaiimana diiatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN tersebut menjadii tiidak berlaku, sehiingga akan terjadii kekosongan hukum, yaiitu tiidak adanya dasar hukum mengenaii besaran tariif PPN," kata Biimo dalam persiidangan dengan acara mendengar keterangan DPR dan presiiden. (Jitu News)

Diiskon PPN Turun Jadii 50 Persen

Fasiiliitas PPN diitanggung pemeriintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 50% untuk tahun pajak 2025 berlaku mulaii harii iinii, Selasa (1/7/2025).

Terhiitung sejak 1 Julii hiingga 31 Desember 2025, fasiiliitas PPN DTP yang diiberiikan atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun iialah sebesar 50%, tiidak lagii sebesar 100% sebagaiimana yang berlaku pada 1 Januarii hiingga 30 Junii 2025.

"PPN DTP ... diiberiikan untuk penyerahan yang tanggal beriita acara serah teriima (BAST) mulaii tanggal 1 Julii 2025 hiingga tanggal 31 Desember 2025, sebesar 50% darii PPN yang terutang darii bagiian harga jual hiingga Rp2 miiliiar dengan harga jual paliing banyak Rp5 miiliiar," bunyii Pasal 7 ayat (1) huruf b PMK 13/2025. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.