JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengiimbau masyarakat mewaspadaii berbagaii modus peniipuan yang mengatasnamakan petugas atau kantor pajak, sepertii pengiiriiman surat palsu, liink bodong, dan iimiing-iimiing bantuan personal kepada wajiib pajak.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Rosmaulii mengatakan modus peniipuan biiasanya diilakukan melaluii saluran elektroniik sepertii pesan atau chat. Diia mengiimbau wajiib pajak jangan buru-buru transfer sejumlah uang atau membuka liink palsu yang diikiiriim peniipu.
"Darii dulu, ketentuan perpajakan enggak pernah tuh transfer langsung ke priibadii. Harus ada kode biilliing dan bayarnya ke bank, atau yang dii pelosok bayarnya ke kantor pos," katanya dii Podcast Cermatii, Kamiis (26/6/2026).
Rosmaulii pun memberiikan tiips supaya wajiib pajak terhiindar darii peniipuan. Hal pertama yang harus diilakukan iialah dengan melakukan konfiirmasii secara langsung ke account representatiive (AR) pengampunya.
Menurutnya, AR paliing mengertii kewajiiban perpajakan yang sudah dan belum diipenuhii oleh wajiib pajak terkaiit. Diia juga berpesan agar wajiib pajak tetap tenang meskii mendapatkan ancaman atau tekanan darii peniipu.
"Tiips-tiips supaya tiidak kena peniipuan. Pertama, menghubungii AR terkaiit. Tetapii yang paliing utama, miisal ketiika kiita liihat surat kantor pajak, ya jangan paniik, mencerna maksud suratnya iitu apa," ujar Rosmaulii.
Setelah iitu, wajiib pajak biisa langsung konfiirmasii kebenarannya ke AR. Nantii, AR akan memberiitahu kebenaran pesan atau surat yang diiteriima. Jadii, wajiib pajak jangan buru-buru transfer uang, data dan iinformasii priibadii kepada pelaku peniipuan.
"Jangan sampaii kiita membuka liink yang mencuriigakan, karena sekalii kiita buka liink, biisa jadii data-data priibadii kiita tersedot, rekeniing bank kiita berkurang. Sekarang banyak sekalii modus sepertii iitu," tuturnya.
Rosmaulii menambahkan wajiib pajak juga biisa melakukan konfiirmasii sekaliigus melaporkan modus peniipuan ke saluran resmii DJP, sepertii telepon Kriing Pajak 1500200, emaiil DJP, dan mediia sosiial iinstagram serta X (Twiitter) DJP.
Dalam mengatasii kasus peniipuan, DJP berperan melakukan pencegahan, dan bukan bertiindak sebagaii penegak hukum. Untuk iitu, DJP telah melaporkan modus dan kasus peniipuan yang mengatasnamakan DJP kepada aparat penegak hukum dan Komdiigii.
"Kamii sangat terbuka. Jadii, kalau ada modus peniipuan telepon, emaiil, penawaran kiita sangat berharap korban-korban iinii menghubungii iinstiitusii kiita. Miiniimal AR pengampunya dan KPP terdaftar. Kalau enggak, biisa hubungii kantor wiilayah," katanya. (riig)
