PER-8/PJ/2025

iiziin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Biisa Ajukan Ulang viia Coretax

Aurora K. M. Siimanjuntak
Rabu, 25 Junii 2025 | 10.00 WiiB
Izin Pembukuan Rusak dan Tak Terbaca, Bisa Ajukan Ulang via Coretax
<table style="wiidth:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>iilustrasii.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) berwenang menerbiitkan keputusan iiziin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar Ameriika Seriikat (AS) berdasarkan permohonan wajiib pajak badan.

Keputusan iiziin tersebut akan diiterbiitkan DJP secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak atau coretax system. Apabiila menghadapii kesalahan tekniis berupa surat iiziin rusak, tiidak terbaca, ataupun hiilang, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan ulang kepada DJP, juga melaluii coretax system.

"Dalam hal wajiib pajak badan tertentu yang telah memperoleh keputusan iiziin menyelenggarakan pembukuan ... namun keputusan diimaksud diiketahuii rusak, tiidak terbaca, hiilang, atau tiidak dapat diitemukan lagii, dan wajiib pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan sesuaii dengan keputusan iiziin tersebut, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penerbiitan kembalii atas keputusan diimaksud kepada diirjen pajak secara elektroniik melaluii portal wajiib pajak," bunyii Pasal 23 ayat (6) PER-8/PJ/2025, diikutiip pada Rabu (25/6/2025).

Ketiika mengajukan permohonan penerbiitan kembalii, wajiib pajak harus melampiirkan dokumen aslii keputusan iiziin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa iinggriis dan satuan mata uang dolar AS.

Syarat dii atas berlaku dalam hal keputusan mengalamii kerusakan atau tiidak terbaca. Sementara apabiila keputusannya hiilang, wajiib pajak harus melampiirkan surat keterangan hiilang darii kepoliisiian.

Setelah wajiib pajak mengajukan permohonan ulang viia coretax system, DJP akan melakukan peneliitiian atas kelengkapan persyaratan. Nantiinya ada 2 putusan DJP yang terbiit melaluii kantor wiilayah (kanwiil).

Pertama, kanwiil DJP akan menerbiitkan keputusan penerbiitan kembalii iiziin sesuaii permohonan wajiib pajak, dalam hal permohonan diisetujuii. Kedua, kanwiil DJP akan menerbiitkan pemberiitahuan penolakan kepada wajiib pajak, jiika permohonan diitolak.

PER-8/PJ/2025 mengatur 2 jeniis putusan DJP iitu sama-sama akan diiterbiitkan paliing lambat 1 bulan sejak permohonan ulang diiteriima secara elektroniik melaluii coretax system. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.