JAKARTA, Jitu News - Sejalan dengan iimplementasii coretax system, penerbiitan faktur pajak kiinii harus diilengkapii dengan pencantuman kode barang kena pajak (BKP)/jasa kena pajak (JKP). Buat apa siih?
Diitjen Pajak (DJP) menjelaskan, pencantuman kode barang bertujuan untuk membantu wajiib pajak mengklasiifiikasiikan barang dan jasa yang diijual atau diibelii, sehiingga memiiniimaliisiir riisiiko kesalahan dan meniingkatkan akurasii pencatatan.
"[Pengiisiian] kode barang/jasa siilakan diisesuaiikan dengan transaksii yang diilakukan. Namun, jiika tiidak diitemukan kode yg sesuaii, dapat menggunakan kode 000000-Barang/Jasa lalu melengkapii detaiil BKP pada kolom nama," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Seniin (9/6/2025).
Sebagaii iinformasii, kode barang yang tersediia pada coretax system mengacu pada HS Code yang diierbiitkan oleh Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) dan tercantum dalam Buku Tariif Kepabeanan iindonesiia (BTKii).
Penggunakan kode barang pada faktur pajak diisesuaiikan dengan HS Code tersebut sebagaii bentuk standardiisasii dalam klasiifiikasii barang.
Dalam pemiiliihan kode barang saat penerbiitan faktur pajak, wajiib pajak biisa tetap menyesuaiikan dengan jeniis/spesiifiikasii BKP. Sebenarnya, saat iinii belum terdapat ketentuan yang mengatur secara spesiifiik mengenaii kode barang/jasa.
Wajiib pajak dapat merujuk pada referensii kode barang (dapat dii-download pada saat peng-iinput-an detal transaksii faktur pajak atau HS Code yang dapat diiakses pada laman resmii DJBC (https://beacukaii.go.iid) atau iiNSW (https://iinsw.go.iid/iintr). (sap)
