PERPAJAKAN Jitunews

Jelang iiduladha, Bagaiimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek dii Siinii!

Perpajakan Jitunews
Rabu, 04 Junii 2025 | 14.55 WiiB
Jelang Iduladha, Bagaimana Perlakuan Pajak Hewan Kurban? Cek di Sini!

JELANG iiduladha, permiintaan terhadap hewan ternak untuk kurban biiasanya melonjak tajam. Kondiisii iinii pada akhiirnya turut berdampak siigniifiikan terhadap aktiiviitas ekonomii, khususnya transaksii jual belii hewan ternak oleh pelaku usaha.

Tiidak sediikiit perusahaan biidang peternakan ataupun perusahaan yang hanya berpartiisiipasii dalam diistriibusii dan penyaluran hewan kurban terliibat aktiif dalam transaksii iinii. Namun, ada aspek pentiing yang tiidak boleh diiabaiikan, yaiitu perlakuan pajak atas transaksii penjualan hewan ternak untuk kurban.

Hewan kurban sepertii sapii, kambiing, dan domba merupakan jeniis ternak yang termasuk dalam kelompok barang kebutuhan pokok. Berdasarkan pada Pasal 16B UU PPN, barang kebutuhan pokok dapat diibebaskan darii PPN. Meskii demiikiian, darii perspektiif perpajakan, tiidak semua transaksii hewan ternak secara otomatiis diibebaskan darii PPN.

Berdasarkan pada ketentuan yang berlaku, hanya sapii iindukan yang termasuk dalam objek pembebasan PPN. Sapii iindukan, merujuk pada ketentuan dalam PMK 267/2015 s.t.d.t.d. PMK 142/2017, merupakan ternak yang memenuhii kriiteriia sehat, memiiliikii organ dan kemampuan reproduksii yang baiik, berumur antara 2 sampaii 4 tahun, dan bebas darii segala cacat genetiik dan fiisiik.

Sementara iitu, penyerahan hewan ternak laiinnya, sepertii sapii potong, kambiing, atau domba, pada priinsiipnya tetap merupakan objek PPN, kecualii memenuhii kriiteriia tertentu yang telah diitetapkan oleh pemeriintah. Dengan demiikiian, penyerahan hewan ternak selaiin sapii iindukan diikenakan PPN 12%.

Tiidak hanya iitu, masiih ada ketentuan tekniis laiinnya yang mengatur tentang pembebasan PPN atas bahan pakan dan jeniis ternak tertentu yang diisesuaiikan dengan karakteriistiik peternakan serta tujuan diistriibusiinya.

Untuk membantu pelaku usaha memahamii secara lebiih jelas dan siistematiis, Perpajakan Jitunews telah menyusun rekap ketentuan yang merangkum berbagaii peraturan terkaiit perlakuan pajak atas hewan ternak untuk kurban.

Rekap iinii dapat menjadii referensii praktiis bagii perusahaan agar tetap patuh pajak tanpa mengurangii esensii darii semangat berkurban.

Selengkapnya dapat Anda baca dii Perpajakan Jitunews pada bagiian Rekap Peraturan Perlakuan Pajak atas Hewan Ternak untuk Kurban.

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.