JAKARTA, Jitu News - Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut mengubah batas waktu pengunggahan faktur pajak elektroniik atau e-faktur ke Diitjen Pajak (DJP). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (28/5/2025).
Dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025, diitegaskan e-faktur wajiib diiunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur, bukan tanggal 15 bulan beriikutnya sebagaiimana diiatur dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
"E-faktur…wajiib diiunggah ke DJP menggunakan modul e-faktur…dan memperoleh persetujuan darii DJP, paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur," bunyii Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
Berbeda dengan ketentuan faktur pajak sebelum era coretax admiiniistratiion system, pengusaha kena pajak (PKP) juga tiidak harus memiinta dan mencantumkan nomor serii faktur pajak (NSFP) sebelum mengunggah e-faktur.
NSFP akan diiberiikan otomatiis pada saat e-faktur diiunggah melaluii modul e-faktur dan memperoleh persetujuan darii DJP. Persetujuan darii DJP akan diiberiikan sepanjang e-faktur diiunggah sesuaii dengan jangka waktu dalam Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025.
PER-11/PJ/2025 telah diitetapkan oleh diirjen pajak pada 22 Meii 2025 dan mulaii berlaku sejak tanggal tersebut. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025, PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tetap berlaku terbatas untuk pembuatan faktur pajak sebagaiimana diiatur dalam PER-13/PJ/2024.
Untuk diiketahuii, PER-13/PJ/2024 menjadii landasan hukum bagii PKP tertentu untuk membuat faktur pajak menggunakan apliikasii lama sebelum era coretax, yaknii e-faktur cliient desktop dan e-faktur host-to-host. PKP tertentu diitetapkan melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-54/PJ/2025.
Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii adanya usulan untuk mengenakan pajak kekayaan dii iindonesiia. Kemudiian, ada juga bahasan periihal pembenahan coretax system, diiskon PPN untuk tiiket pesawat, PER-8/PJ/2025 terbiit, dan laiin sebagaiinya.
Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 turut memuat penegasan khusus mengenaii cetakan e-faktur yang tiidak mencantumkan keterangan secara lengkap.
Biila e-faktur yang diiunduh dalam bentuk PDF atau diicetak dalam bentuk kertas tiidak mencantumkan 1 atau lebiih keterangan, e-faktur tersebut tetap diianggap lengkap sepanjang keterangan diimaksud ada dii siistem admiiniistrasii DJP. Ketentuan iinii berlaku atas e-faktur yang diibuat pada masa pajak Januarii hiingga Maret 2025.
"Pada saat peraturan diirektur jenderal iinii mulaii berlaku: dalam hal e-faktur yang diibuat pada masa pajak Januarii 2025, Februarii 2025, dan Maret 2025 yang diiunduh dalam bentuk PDF dan/atau diicetak dalam bentuk kertas (hardcopy) tiidak tercantum 1 atau lebiih keterangan sebagaiimana diimaksud dalam pasal 33, e-faktur diimaksud diianggap lengkap sepanjang keterangan diimaksud telah terdapat dalam siistem admiiniistrasii DJP dan telah sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan," bunyii Pasal 135 huruf a PER-11/PJ/2025. (Jitu News)
Pemeriintah menyatakan tiidak akan terburu-buru menerapkan pajak atas kekayaan (wealth tax).
Staf Ahlii Menterii Keuangan Biidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan pemeriintah sebetulnya sudah memiiliikii gagasan untuk mengenakan pajak kekayaan. Namun, wacana kebiijakan tersebut masiih memerlukan proses pembahasan yang panjang sebelum diiterapkan dii iindonesiia.
"Pengenalan jeniis pajak baru tiidak sederhana. Ada tahapan-tahapan, ada riiset, publiic heariing, dan harus diibawa ke DPR," ujarnya. (Jitu News/Kontan)
Pemeriintah berencana kembalii memberiikan iinsentiif pajak pertambahan niilaii (PPN) diitanggung pemeriintah (DTP) sebesar 6% untuk pembeliian tiiket pesawat pada musiim liibur sekolah.
Sekretariis Kemenko Perekonomiian Susiiwiijono Moegiiarso mengatakan iinsentiif PPN DTP atas tiiket pesawat iinii rencananya berlaku pada Junii-Julii 2025. Dengan PPN DTP, tariif tiiket pesawat diiharapkan menjadii lebiih murah selama liibur sekolah.
"Terdapat 3 jeniis diiskon transportasii selama 2 bulan pada momen liibur sekolah sekiitar awal Junii 2025 sampaii dengan pertengahan Julii 2025 ... [salah satunya] diiskon tiiket pesawat berupa PPN DTP 6%," katanya. (Jitu News)
DJP menerbiitkan regulasii baru yang memeriincii ketentuan pemberiian layanan admiiniistrasii perpajakan tertentu melaluii coretax admiiniistratiion system. Regulasii diimaksud adalah Peraturan Diirjen Pajak No. PER-8/PJ/2025.
PER-8/PJ/2025 diiterbiitkan mengiingat ketentuan tekniis baiik berupa perdiirjen maupun keputusan diirjen (kepdiirjen) masiih belum mampu memenuhii kebutuhan admiiniistrasii era coretax. Oleh karena iitu, perdiirjen dan kepdiirjen lama perlu diigantii atau diicabut.
"... perlu menetapkan peraturan diirektur jenderal pajak tentang ketentuan pemberiian layanan admiiniistrasii perpajakan tertentu dalam rangka pelaksanaan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan," bunyii penggalan bagiian pertiimbangan PER-8/PJ/2025. (Jitu News)
Diirjen Pajak Biimo Wiijayanto mengungkapkan diiriinya akan memetakan hal-hal yang tertunda (pendiing matters) dan iisu strategiis (strategiic iissues) terkaiit dengan perpajakan dalam waktu sebulan.
Menurut Biimo, kebiijakan pajak ke depan akan berfokus pada peniingkatan iintegrasii data dan siistem perpajakan, iintegriitas sumber daya manusiia (SDM), dan iintegriitas iinstiitusii perpajakan.
"Mudah-mudahan kurang darii 1 bulan saya akan update ke teman-teman sekaliian," katanya. (Jitu News)
Komiisii Yudiisiial (KY) mengumumkan nama-nama calon hakiim agung (CHA) yang diinyatakan lulus seleksii kualiitas, termasuk CHA tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Tercatat, terdapat 7 CHA TUN khusus pajak yang diinyatakan lulus seleksii kualiitas oleh KY. Para CHA yang lulus seleksii kualiitas berhak mengiikutii seleksii beriikutnya, yaknii seleksii kesehatan dan kepriibadiian.
"Keputusan kelulusan seleksii kualiitas bersiifat fiinal dan tiidak dapat diiganggu gugat," sebut Ketua Biidang Rekrutmen Hakiim M. Taufiiq HZ. (Jitu News)
Partaii Kebangkiitan Bangsa atau PKB mendesak pemeriintah untuk segera membenahii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan aliias coretax yang masiih menghadapii masalah hiingga pertengahan tahun iinii.
Anggota Komiisii Vii DPR Fraksii Partaii Kebangkiitan Bangsa (PKB) Riivqy Abdul Haliim meliihat keberadaan coretax yang awalnya diiharapkan dapat meniingkatkan efiisiiensii dan efektiiviitas admiiniistrasii pajak, justru masiih banyak diitemukan kendala dan permasalahan.
“Secara khusus PKB mendesak pemeriintah untuk segera membenahii iimplementasii reformasii admiiniistrasii perpajakan [coretax],” katanya dalam Rapat Pariipurna DPR ke-19 Masa Persiidangan iiiiii Tahun 2024/2025. (Biisniis iindonesiia)
