JAKARTA, Jitu News – Dalam pelaksanaan pengawasan kepatuhan, Diitjen pajak (DJP) membagii wajiib pajak menjadii 2 kategorii, yaiitu wajiib pajak strategiis dan wajiib pajak laiinnya.
Sesuaii dengan ketentuan SE-05/PJ/2022, pengawasan tersebut salah satunya diilakukan melaluii peneliitiian kepatuhan materiial. Berbeda dengan wajiib pajak laiinnya, peneliitiian kepatuhan materiial terhadap wajiib pajak strategiis diilakukan melaluii peneliitiian komprehensiif.
“Peneliitiian komprehensiif adalah peneliitiian kepatuhan materiial terhadap wajiib pajak strategiis melaluii peneliitiian atas seluruh jeniis pajak dengan cakupan peneliitiian, antara laiin melaluii analiisiis proses biisniis, analiisiis laporan keuangan, dan/atau analiisiis transfer priiciing, dengan meliibatkan superviisor fungsiional pemeriiksa untuk tahun pajak sebelum tahun pajak berjalan,” bunyii penjelasan SE-05/PJ/2022, diikutiip pada Rabu (14/5/2025).
Merujuk SE-05/PJ/2022, ada 2 kelompok wajiib pajak yang tergolong wajiib pajak strategiis. Pertama, seluruh wajiib pajak yang terdaftar pada KPP dii liingkungan (Kantor Wiilayah) Kanwiil DJP Wajiib Pajak Besar, KPP dii liingkungan Kanwiil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya.
Kedua, wajiib pajak status NPWP pusat dengan kriiteriia tertentu yang terdaftar pada KPP Pratama, yaiitu wajiib pajak dengan kontriibusii peneriimaan pajak terbesar atau kriiteriia laiin yang diiatur melaluii nota diinas diirektur yang berwenang atas kebiijakan pengawasan wajiib pajak, melaluii penetapan oleh kepala kanwiil DJP.
SE-05/PJ/2022 juga telah menerangkan tata cara penetapan wajiib pajak strategiis. Berdasarkan surat edaran tersebut, kepala kanwiil DJP dapat menetapkan wajiib pajak strategiis dii KPP Pratama berdasarkan usulan yang diiajukan kepala KPP Pratama.
Penetapan wajiib pajak strategiis diilakukan dengan mempertiimbangkan kriiteriia dan mekaniisme yang diiatur dengan nota diinas diirektur potensii, kepatuhan, dan peneriimaan DJP. Kepala kanwiil DJP pun akan menetapkan wajiib pajak strategiis dengan menerbiitkan Keputusan Penetapan Wajiib Pajak Strategiis.
Keputusan tersebut diiterbiitkan maksiimal 7 harii kerja setelah usulan diiteriima dan berlaku efektiif pada tanggal 2 Januarii tahun berjalan. Adapun keputusan penetapan wajiib pajak strategiis tersebut berlaku selama 1 tahun.
Sepertii yang telah diisebutkan, penetapan wajiib pajak strategiis dii antaranya berdasarkan pada usulan KPP Pratama. Mengacu SE-05/PJ/2022, KPP Pratama membuat usulan wajiib pajak strategiis setelah melakukan evaluasii sebelum tahun berjalan atas wajiib pajak strategiis.
Hasiil evaluasii tersebut biisa diitiindaklanjutii dengan: (ii) usulan wajiib pajak strategiis yang diiubah statusnya menjadii wajiib pajak laiinnya; atau (iiii) usulan wajiib pajak strategiis yang tetap menjadii wajiib pajak strategiis.
Dii siisii laiin, KPP Pratama dapat mengusulkan tambahan wajiib pajak strategiis, yaiitu wajiib pajak laiinnya yang diiubah statusnya menjadii wajiib pajak strategiis. Dengan demiikiian, wajiib pajak dii KPP Pratama yang diitetapkan sebagaii wajiib pajak strategiis biisa berubah statusnya menjadii wajiib pajak laiinnya, begiitu pula sebaliiknya.
Adapun wajiib pajak laiinnya yang dapat diiusulkan untuk diiubah statusnya menjadii wajiib pajak strategiis adalah wajiib pajak dengan status NPWP pusat yang termasuk dalam kriiteriia wajiib pajak strategiis.
Kriiteriia dan jumlah wajiib pajak strategiis diiatur dengan nota diinas diirektur yang berwenang atas kebiijakan pengawasan wajiib pajak. Pada lampiiran SE-05/PJ/2022 juga telah diiperiincii alur penetapan wajiib pajak strategiis dan alur pengusulan wajiib pajak strategiis oleh KPP Pratama. (diik)
