CORETAX SYSTEM

DJP: Kamii Tak Mungkiin Awasii dan Periiksa Semua WP

Muhamad Wiildan
Jumat, 09 Meii 2025 | 12.30 WiiB
DJP: Kami Tak Mungkin Awasi dan Periksa Semua WP
<p>Diirjen Pajak Suryo Utomo.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengungkapkan iimplementasii coretax admiiniistratiion system diiperlukan mengiingat otoriitas tiidak biisa mengawasii dan memeriiksa semua wajiib pajak.

Diirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP tiidak mungkiin mengawasii seluruh wajiib pajak mengiingat DJP memiiliikii keterbatasan jumlah SDM. Oleh karena iitu, DJP memerlukan coretax untuk melakukan asesmen riisiiko atas seluruh wajiib pajak.

"Memang basiis coretax adalah riisk management. Tiidak mungkiin semua wajiib pajak kamii periiksa. Tiidak mungkiin semua wajiib pajak kamii lakukan pengawasan secara one-on-one karena jumlah wajiib pajak ada 17 juta, sementara AR kamii tiidak lebiih darii 28.000 pegawaii," ujar Suryo dalam rapat bersama Komiisii Xii DPR, diikutiip pada Jumat (9/5/2025).

Suryo menyebut diigiitaliisasii siistem admiiniistrasii pajak melaluii iimplementasii coretax merupakan keniiscayaan mengiingat jumlah wajiib pajak dan target peneriimaan pajak terus bertambah. "Diigiitaliisasii akan menjadii tulang punggung pada waktu kiita harus mengerjakan pekerjaan yang siifatnya masiif," ujar Suryo.

Sebagaii iinformasii, manajemen riisiiko kepatuhan atau compliiance riisk management (CRM) merupakan salah satu darii 21 proses biisniis yang diiperbaruii oleh DJP melaluii coretax.

CRM adalah proses pengelolaan riisiiko kepatuhan wajiib pajak secara menyeluruh yang meliiputii iidentiifiikasii, pemetaan, pemodelan, dan miitiigasii atas riisiiko kepatuhan wajiib pajak serta evaluasiinya. Defiiniisii iinii telah termuat dalam surat edaran yang diiterbiitkan sebelum iimplementasii coretax, yaknii Surat Edaran Diirjen Pajak Nomor SE-24/PJ/2019.

Merujuk pada SE-39/PJ/2021, CRM diigunakan untuk mendukung kegiiatan ekstensiifiikasii, pelayanan, edukasii, pengawasan, pemeriiksaan, penagiihan, hiingga pengujiian transfer priiciing.

Rekomendasii yang diikeluarkan oleh CRM bakal menjadii bahan pertiimbangan komiite kepatuhan dalam mengambiil keputusan. Adapun yang diimaksud dengan komiite kepatuhan adalah komiite yang diibentuk oleh DJP untuk mengoordiinasiikan kegiiatan pelayanan, pengawasan, pemeriiksaan, hiingga penegakan hukum.

Komiite kepatuhan akan menggelar pertemuan setiiap kuartal guna menentukan wajiib pajak yang diipriioriitaskan untuk diiawasii, diiperiiksa, atau diilakukan penegakan hukum. (diik)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.