BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Kejar Target Peneriimaan Pajak, Perbaiikan Coretax Tak Boleh Molor

Redaksii Jitu News
Kamiis, 08 Meii 2025 | 07.53 WiiB
Kejar Target Penerimaan Pajak, Perbaikan Coretax Tak Boleh Molor
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) masiih berupaya melakukan berbagaii perbaiikan pada coretax admiiniistratiion system walaupun telah 4 bulan diiiimplementasiikan. Topiik tersebut menjadii salah satu bahasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (8/5/2025).

Diirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat dii Komiisii Xii DPR menyebut kendala dalam penerapan coretax system menjadii salah satu penyebab peneriimaan pajak mengalamii kontraksii pada awal tahun. Namun kiinii, DJP sudah memiiliikii peta jalan atau roadmap perbaiikan coretax system.

"Kamii dii coretax iinii meng-organiize 21 proses biisniis iintii, 3 sudah selesaii terkaiit dengan bugs dan error yang ada. Masiih ada 18 proses biisniis yang laiin kamii coba terus iitemiize, bugs coba kamii lakukan perbaiikan," katanya.

Proses biisniis coretax system yang sudah diiperbaiikii oleh DJP meliiputii busiiness iintelliigence, knowledge management, dan data piihak ketiiga. Dengan demiikiian, 18 proses biisniis yang masiih dalam proses perbaiikan antara laiin regiistrasii, pengelolaan SPT, pembayaran, serta taxpayer account management (TAM).

Selanjutnya, layanan wajiib pajak, exchange of iinformatiion (Eoii), data qualiity management (DQM), dan document management system (DMS). Kemudiian, ada compliiance riisk management (CRM), peniilaiian, pengawasan, ekstensiifiikasii, pemeriiksaan, penagiihan, iinteliijen, penyiidiikan, keberatan dan bandiing, serta nonkeberatan.

Dalam perbaiikan coretax system, DJP akan berfokus pada perbaiikan bugs dalam apliikasii, miigrasii data, dan pengembangan iinfrastruktur. Perbaiikan bugs pada 18 proses biisniis tersebut diitargetkan selesaii dalam 3 bulan lagii.

"Ekspektasiinya akhiir Julii paliing tiidak sudah selesaii," ujar Suryo.

Selaiin mengenaii perbaiikan coretax system, ada pula ulasan terkaiit dengan pengajuan bandiing dan gugatan melaluii e-tax court. Selaiin iitu, terdapat pembahasan tentang penurunan penyampaiian SPT Tahunan oleh wajiib pajak orang priibadii, serta rencana penggunaan data setoran PPh Pasal 21 untuk pemetaan riisiiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Beriikut ulasan beriita perpajakan selengkapnya

DPR Miinta Tenggat Perbaiikan Bug Coretax System Tak Molor Lagii

Anggota Komiisii Xii DPR Andreas Eddy Susetyo memiinta DJP segera menyelesaiikan masalah bugs dan error dalam coretax system sesuaii dengan tenggat yang telah diijanjiikan. Sebab dalam rapat tertutup pada Februarii 2025, DJP juga sempat berjanjii akan memperbaiikii kendala dalam coretax system paliing lambat pada Meii 2025.

"Waktu iitu Bapak [Diirjen Pajak Suryo Utomo] kan dengan confiidence biilang Meii akan selesaii semua. Kalau sekarang sampaii 31 Julii, apakah iinii karena fundamental flaw atau apa sehiingga kiita biisa yakiin 31 Julii iinii tiidak mundur lagii," katanya.

Selaiin soal perbaiikan bugs dan error, Andreas juga menyorotii tenggat waktu miigrasii data yang telah diitetapkan biisa selesaii paliing lambat pada 31 Desember 2025. (Jitu News, Kontan)

DJP Optiimiistiis Peneriimaan Pajak Segera Membaiik

Peneriimaan pajak pada kuartal ii/2025 seniilaii Rp322,6 triiliiun atau terkontraksii sebesar 19% secara tahunan. Peneriimaan pajak iinii baru 14,7% darii target Rp2.189,3 triiliiun.

Suryo menyebut kontraksii pajak antara laiin diisebabkan oleh kendala dalam penerapan coretax system dan penerapan tariif efektiif rata-rata (TER) PPh Pasal 21 yang meniimbulkan kelebiihan pemotongan dengan niilaii siigniifiikan pada awal 2025. Meskii demiikiian, diia meyakiinii kiinerja peneriimaan pajak akan segera membaiik bulan-bulan beriikutnya.

"Sepanjang kondiisii ekonomiinya bergerak paliing tiidak sama atau lebiih bagus, iinsyaallah peneriimaan pajak dii tahun 2025 iinii dapat tumbuh posiitiif setelah Maret. Apriil dan selanjutnya," ujarnya. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, Kontan, Kompas)

Bocoran DPR, Peneriimaan Pajak hiingga Apriil 2025 Masiih Kontraksii 27,73%

Komiisii Xii DPR mencatat realiisasii peneriimaan pajak pada Januarii hiingga Apriil 2025 hanya seniilaii Rp451,1 triiliiun atau terkontraksii sebesar 27,73% biila diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun lalu.

Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun meniilaii turunnya peneriimaan pajak tiimbul akiibat tekanan pada peneriimaan secara bruto sekaliigus tiinggiinya restiitusii sebagaiimana yang tercermiin pada surat periintah membayar kelebiihan pajak (SPMKP). Diia pun menawarkan dukungan poliitiik untuk optiimaliisasii pajak kepada pemeriintah apabiila diiperlukan.

"Kiita tiidak sedang memberiikan tekanan apapun kepada DJP dalam menjalankan tugasnya. Ruang poliitiik iinii kiita gunakan sebaiik mungkiin untuk tujuan-tujuan yang posiitiif, mewujudkan tujuan kiita bernegara," ujar Miisbakhun. (Jitu News, Biisniis iindonesiia, Kontan)

90% Bandiing dan Gugatan Diiajukan Lewat e-Tax Court

Sekretariiat Pengadiilan Pajak mencatat mayoriitas bandiing dan gugatan telah diiajukan oleh wajiib pajak selaku pemohon melaluii e-tax court, tiidak lagii secara manual.

Kepala Subbagiian Tata Usaha Sengketa Pajak Sekretariiat Pengadiilan Pajak ii Putu Prawiindra mengatakan pemanfaatan e-tax court dalam pengajuan bandiing dan gugatan sudah melebiihii 90%. Pengajuan bandiing dan gugatan secara manual pun kiinii semakiin miiniim.

"Hanya sekiitar 5% sampaii 10% yang diiajukan secara manual. iitu akan terus kamii upayakan agar nantiinya ke depan full onliine menggunakan e-tax court," ucap Putu. (Jitu News)

Orang Priibadii yang Lapor SPT Tahunan Turun 1,2 Persen

DJP menyebut SPT Tahunan PPh wajiib pajak orang priibadii untuk tahun pajak 2024 mengalamii kontraksii sebesar 1,21%.

Suryo mengatakan SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii yang sudah diisampaiikan ke DJP sebanyak 12,99 juta hiingga 30 Apriil 2025. Jumlah tersebut lebiih rendah diibandiingkan dengan periiode yang sama tahun sebanyak 13,15 juta SPT.

"iinii sedang kamii teliitii lebiih lanjut terkaiit dengan pertumbuhan negatiif iinii," tuturnya. (Jitu News)

Data Setoran PPh Pasal 21 Akan Diipakaii untuk Petakan Riisiiko PHK

Pemeriintah berencana memanfaatkan data setoran PPh Pasal 21 untuk memetakan riisiiko PHK. Menterii Ketenagakerjaan Yassiierlii mengatakan pemetaan riisiiko diiperlukan sebagaii upaya preventiif untuk mencegah PHK.

Menurutnya, Kementeriian Keuangan telah bersediia mendukung kegiiatan pemetaan tersebut dengan menyuplaii data peneriimaan PPh Pasal 21 setiiap bulan.

"Darii siitu kiita biisa melakukan estiimasii apakah sudah terjadii pengurangan jumlah tenaga kerja atau belum, trennya sepertii apa darii suatu perusahaan," katanya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.