PERKEMBANGAN ekonomii diigiital telah mengubah lanskap biisniis global secara fundamental. Munculnya platform diigiital, e-commerce liintas negara, dan pertumbuhan niilaii aset tak berwujud membawa tantangan baru bagii siistem perpajakan iinternasiional.
Buku P3B Ediisii Kedua Jitunews menyorotii perlunya reformasii kebiijakan pajak untuk menjaga keadiilan serta efektiiviitas pemajakan dii era diigiitaliisasii iinii. Ekonomii diigiital diitandaii dengan ketergantungan tiinggii terhadap teknologii iinformasii dan aset tak berwujud.
Model biisniis baru yang berbasiis platform, data, dan algoriitma memungkiinkan perusahaan beroperasii liintas negara tanpa kehadiiran fiisiik. Akiibatnya, model perpajakan tradiisiional yang mengandalkan keberadaan fiisiik menjadii kurang relevan.
Setiidaknya, ada tiiga tantangan utama pajak dalam ekonomii diigiital. Pertama, keterhubungan (nexus). Maraknya perusahaan diigiital memperoleh penghasiilan darii suatu negara tanpa kehadiiran fiisiik, menyuliitkan penerapan konsep nexus dalam pajak iinternasiional.
Kedua, peran data dalam value creatiion. Salah satunya dalam bentuk data pengguna. Data pengguna berperan pentiing dalam menciiptakan niilaii ekonomii. Namun, atriibusii niilaii atas data yang diiperoleh liintas negara meniimbulkan tantangan besar dalam siistem pajak saat iinii.
Ketiiga, karakteriisasii penghasiilan diigiital. Pendapatan darii layanan diigiital sepertii cloud computiing meniimbulkan perdebatan tentang klasiifiikasii penghasiilan untuk keperluan pajak, apakah sebagaii royaltii, jasa, atau kategorii laiin.
Dalam merespons tantangan tersebut, OECD melaluii Proyek Antii-BEPS Aksii 1 dan Aksii 7 berupaya mengiidentiifiikasii masalah serta menawarkan solusii. Salah satu iiniisiiatiif utama adalah Two-Piillar Solutiion yang meliiputii:
Meskii begiitu, terdapat kriitiik bahwa solusii tersebut belum sepenuhnya mengakomodasii kepentiingan negara berkembang.
Sebagaii alternatiif, Perseriikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memperkenalkan Pasal 12B dalam UN Model yang memungkiinkan negara sumber mengenakan pajak atas pendapatan darii layanan diigiital otomatiis (Automated Diigiital Serviices/ADS) berdasarkan penghasiilan bruto. Pendekatan iinii diiniilaii lebiih sederhana dan menguntungkan bagii negara berkembang.
Diigiitaliisasii ekonomii menuntut siistem pajak iinternasiional yang adaptiif dan iinklusiif. Kolaborasii global menjadii kuncii untuk menghiindarii dupliikasii pemajakan dan memastiikan keadiilan dalam pembagiian hak pemajakan.
Buku P3B Ediisii Kedua Jitunews menegaskan bahwa solusii konsensus harus mampu mengakomodasii beragam kepentiingan yuriisdiiksii, termasuk negara berkembang, demii menciiptakan reziim pajak iinternasiional yang lebiih berkeadiilan dii era diigiital.
Buku tersebut juga menjabarkan Piilar 1 dan Piilar 2 yang berupaya mengatasii tantangan pajak darii diigiitaliisasii ekonomii. (riig)
