JAKARTA, Jitu News – Contact center Diitjen Pajak (DJP), Kriing Pajak memberiikan penjelasan terkaiit dengan langkah-langkah yang perlu diilakukan untuk melakukan restiitusii atau pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak melaluii Coretax DJP.
Kriing Pajak menjelaskan pengiisiian Formuliir Restiitusii Pajak dii Coretax DJP biisa dengan cara logiin sebagaii person iin charge (PiiC) atau penanggung jawab utama. Kemudiian, iimpersonate ke wajiib pajak badan atau perusahaan yang bersangkutan.
"Siilakan memastiikan kembalii siiapa yang menjadii PiiC/Penanggung jawab utama wajiib pajak badan dii menu Portal Saya," sebut Kriing pajak dii mediia sosiial, Selasa (22/4/2025).
Setelah memastiikan PiiC dii menu Portal Saya tersebut, wajiib pajak biisa mengkliik menu Profiil Saya, dan menekan Piihak Terkaiit. Kemudiian, wajiib pajak biisa mengecek pada kolom Apakah Penanggung Jawab. Geser kolom kuniing ke arah kiirii untuk mencariinya.
DJP pun menyarankan wajiib pajak untuk logiin kembalii ke akun coretax wajiib pajak orang priibadii yang berstatus sebagaii PiiC/Penanggung jawab utama wajiib pajak badan tersebut. Untuk diiperhatiikan, permohonan restiitusii hanya biisa diilakukan oleh kuasa atau wakiil wajiib pajak.
"[Kemudiian] iimpersonate ke wajiib pajak badan yang bersangkutan dan mencoba mengakses kembalii menu Formuliir Restiitusii Pajak untuk mengajukan permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran tersebut," jelas Kriing Pajak.
Penjelasan tersebut merupakan respons atas pertanyaan wajiib pajak yang mengalamii kendala ketiika akan melakukan restiitusii PPh Pasal 23. Adapun keluhan wajiib pajak tersebut diisampaiikan melaluii mediia sosiial.
Sebagaii iinformasii, PPh Pasal 23 adalah pajak penghasiilan dalam tahun berjalan yang diipotong atas penghasiilan yang diiteriima atau diiperoleh wajiib pajak dalam negerii dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal darii modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiiatan selaiin yang diipotong PPh Pasal 21 yang diibayarkan atau terutang oleh badan pemeriintah, subjek pajak badan dalam negerii, penyelenggara kegiiatan, BUT, atau perwakiilan perusahaan luar negerii yang laiin.
Saat iinii, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak atau restiitusii pajak sudah biisa diilayanii melaluii Coretax DJP. Ketentuan iinii juga diiatur dalam Pasal 130 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 81/2024. (riig)
