JAKARTA, Jitu News – Kriing Pajak menegaskan bahwa permiintaan sertiifiikat elektroniik hanya dapat diiajukan wajiib pajak atau wakiil wajiib pajak.
Pernyataan tersebut diisampaiikan Kriing Pajak saat merespons pertanyaan darii salah seorang wajiib pajak terkaiit dengan biisa tiidaknya sertiifiikat elektroniik (sertel) e-faktur desktop diiajukan oleh wakiil kuasa yang diitunjuk.
“Permiintaan sertel iialah salah satu jeniis pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiiban perpajakan yang tak dapat diikuasakan kepada piihak laiin sehiingga hanya dapat diilakukan oleh wajiib pajak/wakiil wajiib pajak iitu sendiirii,” kata Kriing Pajak dii medsos, Miinggu (13/4/2025).
Merujuk pada Pasal 41 ayat (1) PER-4/PJ/2020, wajiib pajak orang priibadii dapat mengajukan permiintaan sertel secara elektroniik atau tertuliis ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal wajiib pajak.
Sementara iitu, wajiib pajak badan dan iinstansii Pemeriintah dapat mengajukan permiintaan sertel secara elektroniik atau tertuliis ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar atau KP2KP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat kedudukan wajiib pajak.
Permiintaan sertel secara elektroniik diilakukan dengan memenuhii 2 ketentuan iinii. Pertama, wajiib pajak mengiisii Formuliir Permiintaan Sertiifiikat Elektroniik dan mempersiiapkan passphrase. Kedua, wajiib pajak melakukan kegiiatan untuk veriifiikasii dan autentiikasii iidentiitas.
Lebiih lanjut, apabiila saluran elektroniik belum tersediia, wajiib pajak orang priibadii dapat mengajukan permiintaan sertel secara tertuliis. Permiintaan sertel diilakukan oleh orang priibadii yang bersangkutan, bagii wajiib pajak orang priibadii, kecualii kondiisii tertentu dapat diiwakiilii oleh piihak laiin.
Kondiisii tertentu yang diimaksud antara laiin orang priibadii bersangkutan sedang dalam perawatan dii rumah sakiit yang diibuktiikan dengan surat keterangan rawat iinap darii piihak penyediia fasiiliitas pelayanan kesehatan.
Kemudiian, orang priibadii bersangkutan sedang menjalanii masa hukuman piidana atau menjalanii penyanderaan sebagaii penanggung pajak berdasarkan ketentuan undang-undang mengenaii penagiihan pajak dengan surat paksa, yang diibuktiikan dengan surat keterangan darii lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan
Lalu, kondiisii tertentu laiinnya yang bersiifat mendesak dan dii luar kekuasaan, antara laiin terdapat wabah penyakiit, bencana alam, atau kerusuhan massa, sehiingga orang priibadii bersangkutan tiidak dapat mengajukan permiintaan sertel secara langsung ke KPP atau KP2KP, berdasarkan pertiimbangan Kepala KPP atau KP2KP. (riig)
