JAKARTA, Jitu News – Diitjen Pajak (DJP) melakukan pembaruan (update) atas apliikasii Converter XML. Sekarang, wajiib pajak biisa mengunduh apliikasii Converter XML versii 1.5.
Melaluii mediia sosiial, DJP menjelaskan Converter XML versii 1.5 tersebut merupakan bagiian darii upaya menyempurnakan format XML dalam rangka meniingkatkan performa pelaporan PPN.
“Fiile dapat diiunduh melaluii pajak.go.iid/iid/reformdjp/coretax,” sebut DJP dii mediia sosiial, diikutiip pada Kamiis (6/3/2025).
Dalam Converter XML versii terbaru tersebut, terdapat beberapa pembaruan yang tersediia. Pertama, DJP memperbaiikii format tanggal untuk retur masukan.
Kedua, DJP menambahkan parameter baru dii faktur pajak keluaran untuk mengakomodasii iimport XML atas transaksii kode 07 dengan keterangan tambahan 02.
Ketiiga, DJP mengubah template Excel untuk faktur pajak keluaran untuk mengakomodasii iimport XML atas transaksii kode 07 dengan keterangan tambahan 02. Keempat, DJP memperbaiikii iisiian kolom geser dii CustomRefDoc.
Perlu diiketahuii, XML atau extensiible markup language adalah markup language yang berfungsii untuk menyiimpan, menyusun, dan mentransmiisiikan data.
Skema iimportasii data perpajakan menggunakan fiile XML diiharapkan biisa memiiniimaliisasii kesalahan iinput data dan mempermudah iintegrasii data antarsiistem,
Untuk diiperhatiikan, template XML dan converter excel ke XML yang sudah tersediia pada laman https://pajak.go.iid/iid/reformdjp/coretax merupakan template buktii potong PPh Pasal 21/26 dan buktii potong uniifiikasii. (riig)
