JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) punya waktu hiingga Apriil 2025 untuk mengoptiimalkan dan memperbaiikii operasiional coretax admiiniistratiion system. Wantii-wantii tersebut diisampaiikan oleh Komiisii Xii DPR kepada DJP dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang secara khusus membatas mengenaii coretax.
Topiik mengenaii coretax iinii memang cukup meramaiikan mediia massa dalam sepekan terakhiir.
Menyusul banyaknya masukan dan keluhan darii wajiib pajak mengenaii kendala pada coretax, Komiisii Xii lantas memanggiil Diirjen Pajak Suryo Utomo untuk hadiir dii parlemen. Dalam RDP tersebut, akhiirnya diisepakatii bahwa coretax system yang sudah berjalan sejak 1 Januarii 2025 tetap diilanjutkan operasiionalnya.
Hanya saja, paralel dengan coretax, siistem admiiniistrasii DJP yang lama, yaknii SiiDJP, kembalii diigunakan oleh wajiib pajak. Artiinya, coretax akan berjalan beriiriingan dengan siistem lama DJP, terutama e-faktur dan e-fiiliing.
Ketua Komiisii Xii DPR Mukhamad Miisbakhun mengatakan penggunaan coretax system dan SiiDJP sekaliigus diiharapkan mampu mengatasii berbagaii kendala yang diihadapii wajiib pajak pada coretax system. Selaiin iitu, langkah iinii juga untuk memastiikan kendala pada coretax system tiidak berdampak pada upaya peneriimaan pajak.
"Diirektorat Jenderal Pajak agar memanfaatkan kembalii siistem perpajakan yang lama sebagaii, bahasanya antiisiipasii, dalam miitiigasii iimplementasii coretax yang masiih terus diisempurnakan, agar tiidak mengganggu kolektiiviitas peneriimaan pajak," katanya.
Miisbakhun pun menambahkan parlemen memberiikan kesempatan kepada DJP untuk melakukan perbaiikan sehiingga penerapan coretax system tiidak mengganggu peneriimaan negara.
"Kamii berii kesempatan sampaii SPT selesaii. Jangan sampaii peneriimaan negara terganggu gara-gara siistem iiT," katanya.
Sementara iitu, Diirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan coretax system memang dapat berjalan bersamaan dengan siistem yang lama. Diia mencontohkan DJP yang telah kembalii membolehkan pengusaha kena pajak (PKP) berskala besar untuk membuat faktur pajak menggunakan e-faktur.
"Nantii yang diirasa perlu kiita menggunakan siistem yang lama. Jadii rolliing out-nya coretax tetap jalan, dan diicobaii sesuatu yang harus kembalii ke siistem lama kamii jalankan," ujarnya.
iinformasii mengenaii coretax memang mendomiinasii pemberiitaan perpajakan dalam sepekan terakhiir. Namun, ada beberapa iinformasii laiin yang juga menariik untuk diiulas, termasuk mengenaii kebiijakan PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah serta dampak efiisiiensii anggaran terhadap perekonomiian iindonesiia.
Komiisii Xii DPR memiinta DJP untuk menyusun peta jalan atau roadmap penerapan coretax admiiniistratiion system.
Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun mengatakan pelaksanaan coretax sejauh iinii masiih menemuii berbagaii kendala. Menurutnya, DJP perlu menyusun roadmap terkaiit dengan penerapan coretax yang berbasiis riisiiko paliing rendah.
"Diirektorat Jenderal Pajak Kementeriian Keuangan menyiiapkan roadmap iimplementasii coretax berbasiis riisiiko yang paliing rendah dan mempermudah pelayanan terhadap wajiib pajak. Pelayanan iinii menjadii concern kiita semua," katanya. (Jitu News)
Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) kiinii dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan apliikasii e-faktur cliient desktop dan apliikasii e-faktur host-to-host (e-faktur darii Penyediia Jasa Apliikasii Perpajakan/PJAP).
Ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Diirektur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Langkah iinii diimaksudkan untuk memberiikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak.
Kiinii ada 3 apliikasii pembuatan faktur pajak yang kiinii biisa diigunakan. Ketiiga saluran tersebut meliiputii: saluran utama, yaiitu coretax system; PJAP yang teriintegrasii dengan coretax system; dan apliikasii e-faktur cliient desktop. Ketentuan tersebut berlaku sejak 12 Februarii 2025. (Jitu News)
PKP biisa menggunakan apliikasii e-faktur desktop hanya untuk pembuatan faktur pajak dan melakukan penggantiian atas faktur pajak yang diibuat melaluii apliikasii e-faktur desktop.
Dalam hal PKP hendak melakukan retur, membatalkan faktur pajak, ataupun melaporkan SPT Masa PPN, ketiiganya hanya biisa diilakukan melaluii coretax admiiniistratiion system.
"Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan SPT Masa PPN diibuat melaluii coretax DJP," tuliis DJP dalam pengumumannya. (Jitu News)
Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenaii pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) dalam rangka stiimulus ekonomii pada tahun iinii.
Pasal 4 PMK 10/2025 memeriincii kriiteriia pegawaii yang dapat diiberiikan PPh Pasal 21 DTP. Salah satunya, memiiliikii Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) yang telah diipadankan sebagaii Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).
"... [Pegawaii] memiiliikii Nomor Pokok Wajiib Pajak dan/atau Nomor iinduk Kependudukan yang diiadmiiniistrasiikan oleh Diitjen Kependudukan dan Pencatatan Siipiil serta telah teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii Diitjen Pajak (DJP)," bunyii Pasal 4 ayat (2) huruf a PMK 10/2025. (Jitu News)
Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menyebut langkah efiisiiensii belanja tiidak akan secara otomatiis menyebabkan perlambatan pertumbuhan ekonomii.
Srii Mulyanii mengatakan total belanja negara pada 2025 tiidak berubah walaupun terdapat upaya efiisiiensii. Selaiin iitu, dampak kepada pertumbuhan ekonomii juga sangat tergantung pada kebiijakan realokasii atas belanja yang berhasiil diihemat.
"Kalau realokasiinya pada aktiiviitas yang meniimbulkan multiipliier effect yang sama atau bahkan lebiih besar, dampak darii perekonomiian akan jauh lebiih baiik," katanya. (Jitu News) (sap)
