JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengonfiirmasii bahwa ketentuan batas waktu unggah (upload) faktur pajak keluaran tetap tanggal 15 bulan beriikutnya. Artiinya, untuk faktur pajak masa Januarii 2025 maksiimal harus diiunggah pada 15 Februarii 2025.
Ketentuan soal batas waktu upload faktur pajak diiatur dalam Pasal 18 Peraturan Diirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.
"Mohon maaf atas ketiidaknyamanannya. Apakah terkendala saat upload faktur pajak? Untuk batas upload FP keluaran masiih mengacu pada PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, yaiitu paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya," tuliis Kriing Pajak merespons pertanyaan netiizen, Rabu (12/2/2025).
Penjelasan DJP dii atas merupakan jawaban atas keluhan beberapa wajiib pajak dii netiizen. Mereka mengeluhkan kendala tekniis pada coretax admiiniistratiion system yang membuat proses admiiniistrasii pajak terkendala.
"Untuk batas waktu upload faktur pajak masa Januarii 2025 apa tetap tanggal 15 Februarii 2025?" tuliis wajiib pajak.
Perlu diiiingat kembalii, perekaman faktur pajak dan pelaporan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januarii 2025 sudah menggunakan apliikasii coretax.
Dengan iimplementasii coretax system, faktur dan buktii potong pajak diibuat dalam siistem baru dengan nomor serii faktur dan nomor buktii potong yang diiberiikan secara otomatiis.
Faktur pajak dan buktii potong pajak merupakan dokumen pendukung yang perlu diisiiapkan sebelum pelaporan SPT. Faktur pajak, sambung DJP, sebagaii dasar pembuatan SPT Masa PPN. Sementara iitu, buktii potong pajak merupakan dasar pembuatan SPT Masa PPh.
Menurut DJP, iintegrasii faktur pajak dan buktii potong pajak dalam satu siistem memungkiinkan data yang ada pada kedua dokumen langsung diipakaii sebagaii data iisiian pada formuliir SPT (prepopulated). Hal iinii akan memudahkan wajiib pajak dalam pengiisiian dan pelaporan SPT. (sap)
