JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mengumumkan coretax admiiniistratiion system tiidak biisa diiakses sementara waktu pada malam iinii. Melaluii resmii, DJP lantas menyampaiikan permiintaan maaf atas kebiijakan iinii.
Apliikasii coretax system tak biisa diiakses selama 3 jam, yaknii pukul 20.00 WiiB hiingga 23.00 WiiB pada Selasa, 11 Februarii 2025. Waktu hentii (downtiime) diilakukan, iimbuh DJP, untuk menjaga keandalan siistem teknologii iinformasii dan komuniikasii DJP.
"DJP akan melakukan pembaruan siistem yang mengakiibatkan downtiime. Waktu hentii akan berdampak pada tiidak dapat diiaksesnya Apliikasii Coretax DJP. Berkaiitan dengan hal tersebut, kamii sampaiikan permohonan maaf atas ketiidaknyamanan yang diitiimbulkan," tuliis DJP.
Meskii tiidak ada penjelasan lebiih mendetaiil lagii, downtiime malam iinii sejalan dengan komiitmen DJP untuk meniindaklanjutii hasiil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komiisii Xii DPR pada Seniin (10/2/2025) kemariin.
Hasiil rapat kemariin, DJP dan DPR sepakat bahwa siistem admiiniistrasii pajak yang lama, SiiDJP, tetap diijalankan berbarengan dengan coretax.
"iimplementasii Coretax DJP diilakukan secara paralel dengan beberapa fiitur sebelum iimplementasii coretax (legacy)," kata Diirektur P2Humas DJP Dwii Astutii dalam pernyataan tertuliis.
Skenariio tersebut meliiputii fiitur layanan yang selama iinii sudah diijalankan secara paralel, sepertii pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025 dengan menggunakan e-Fiiliing melaluii laman pajak.go.iid, dan penggunaan apliikasii e-Faktur Desktop bagii wajiib pajak PKP tertentu sesuaii dengan Keputusan Diirektur Jenderal Pajak.
"Dengan demiikiian kamii tegaskan bahwa iimplementasii Coretax DJP diijalankan secara paralel dii antaranya dengan fiitur layanan sebagaiimana tersebut dii atas," kata Dwii. (sap)
