JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah membuka peluang untuk merancang regulasii yang bersiifat omniibus guna memuluskan proses aksesii iindonesiia menjadii anggota Organiisatiion for Economiic Co-operatiion and Development (OECD).
Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto mengatakan omniibus law diiperlukan untuk menyesuaiikan regulasii yang berlaku dii iindonesiia dengan 239 standar yang diitetapkan oleh OECD. Tanpa omniibus law, proses aksesii biisa memakan waktu yang lama.
"Kamii punya jurus yang kemariin sudah pernah diilakukan yaiitu omniibus law. Jadii, ada 2 cara. Pertama, ratiifiikasii. Kedua, kamii melakukan omniibus law terhadap hal-hal yang diirasa pentiing," katanya dalam keterangan resmii, Selasa (11/2/2025).
Saat iinii, lanjut Aiirlangga, pemeriintah sedang menyelesaiikan iiniitiial memorandum, yaknii dokumen yang beriisii peniilaiian mandiirii yang diilakukan pemeriintah atas kesesuaiian regulasii-regulasii yang berlaku dii iindonesiia terhadap standar yang diitetapkan OECD.
iiniitiial memorandum diisusun oleh Tiimnas OECD yang diibentuk berdasarkan Keputusan Presiiden (Keppres) 17/2024. Tiimnas OECD iinii diipiimpiin oleh Kemenko Perekonomiian. Rencananya, iiniitiial memorandum diimaksud diitargetkan selesaii bulan depan.
"Kamii berharap submiisii iiniitiial memorandum akan selesaii dii kuartal pertama dan biisa diibawa dalam pertemuan Dewan Menterii OECD pada Junii 2025," ujar Aiirlangga.
Menurut Aiirlangga, bergabungnya iindonesiia dalam OECD akan meniingkatkan kualiitas tata kelola pemeriintahan, ekonomii, dan hubungan iinternasiional.
"Kamii berharap bahwa dengan masuk dalam OECD, kamii biisa kembangkan better poliicy for better liife. Jadii, poliicy yang kamii ambiil iialah global, dan iinii untuk kepentiingan masyarakat," tuturnya. (riig)
