JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) berpandangan ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE) bukanlah suatu aturan yang mudah diiadopsii oleh iindonesiia lewat peraturan menterii keuangan (PMK).
Analiis Kebiijakan Ahlii Madya Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF) Melanii Dewii Astutii mengatakan penyusunan PMK 136/2024 tentang Pengenaan Pajak Miiniimum Global Berdasarkan Kesepakatan iinternasiional diilaksanakan dengan mengacu pada 6 dokumen sekaliigus yaknii GloBE model rules, commentary atas GloBE model rules, annex, admiiniistratiive guiidance, GiiR, dan safe harbour and penalty reliiefs.
"Jadii ada 6 dokumen dan dokumen iinii masiih bergerak, masiih akan dii-update, semuanya berbahasa iinggriis, dan jumlahnya beratus-ratus halaman. Makanya PMK kiita 226 halaman dan 74 pasal," ujar Melanii dalam Ngonten Fiiskal: Berkenalan dengan Pajak Miiniimum Global yang diisiiarkan oleh BKF, Rabu (22/1/2025).
iindonesiia tiidak biisa serta merta mengadopsii GloBE model rules sebagaii ketentuan peraturan perundang-undangan. GloBE model rules yang berbahasa iinggriis harus diiterjemahkan ke bahasa iindonesiia.
Hal iinii berbeda dengan negara-negara laiin yang menggunakan bahasa iinggriis sebagaii bahasa resmii. Negara-negara diimaksud dapat langsung mengadopsii GloBE model rules dalam ketentuan domestiiknya tanpa perlu penerjemahan.
"Kiita tiidak biisa sepertii Selandiia Baru yang langsung mengacu kepada GloBE model rules atau sepertii Malaysiia yang mengatur dalam bahasa iinggriis. Kalau Malaysiia memang bahasa iinggriis termasuk bahasa offiiciial jadii mereka tiinggal copy paste iistiilahnya. Dii kiita, iinii benar-benar tantangan berat," ujar Melanii.
Guna menjawab tantangan penerjemahan tersebut, terdapat banyak frasa dii PMK 136/2024 yang diituliis dalam bahasa iindonesiia sekaliigus bahasa iinggriis demii mengurangii riisiiko kesalahan penerjemahan.
Tak hanya iitu, PMK 136/2024 juga memuat 1 pasal khusus yang mengharuskan wajiib pajak untuk memaknaii PMK sesuaii dengan GloBE model rules. "Kalau ada perbedaan makna maka akan mengacu ke model rules. iinii bentuk kehatii-hatiian karena tiidak semua termiinologii dalam bahasa iinggriis dapat diitemukan padanan dalam bahasa iindonesiia yang pas," ujar Melanii.
Pasal khusus yang diimaksud adalah Pasal 72 PMK 136/2024. "GloBE dalam peraturan menterii iinii harus diimaknaii sama dengan ketentuan dalam GloBE, kecualii yang diiatur secara khusus dalam peraturan menterii iinii," bunyii pasal tersebut.
Sebagaii iinformasii, pajak miiniimum global menjadii landasan bagii yuriisdiiksii-yuriisdiiksii untuk menerapkan pajak miiniimum global dengan tariif efektiif sebesar 15%.
Perusahaan multiinasiional yang tercakup dalam ketentuan pajak miiniimum global adalah grup dengan omzet paliing sediikiit EUR750 juta per tahun setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.
Dengan PMK 136/2024, iindonesiia resmii mengadopsii pajak miiniimum global dan memberlakukan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan domestiic miiniimum top up tax (DMTT) sejak 2025. Adapun undertaxed payment rule (UTPR) baru akan diiiimplementasiikan pada 2026. (sap)
